Hampir 10 tahun Sengketa Tanah Jatiasih Bekasi Kini Mencuat Kembali

- Jurnalis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tanah Milik Almarhum Nian Bin Nasa di Kampung Bulak Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Kini mencuat kembali, kali ini Ahli waris tunggal Nian Bin Nasa bernama Bohir melakukan Pemasangan Plang Nama di Beberapa titik di lokasi Tanah adat Miliknya.

Dengan didampingi oleh kuasa Hukumnya Swantanar Lumban Siantar, SH,.MA dan Irsan Muharam & Partners dan di dampingi Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin Syamsu menyaksikan pelaksanaan Pemasangan Papan Nama Plang tersebut.Tanpa ada para pihak ataupun warga pemilik bangunan tersebut yang memprotes ataupun mengganggu.

Menurut Budi, bahwa Sengketa tanah di kampung Bulak Jatiasih antara Paman dan keponakan tersebut telah lama terjadi.

Bohir bin Nian adalah Pemilik Sah sebagai Ahli waris Nian Bin Nasa Dengan Surat Berupa Girik C. 25 Persil 9a dan persil 11 d.I luas 11.040 ( satu Hektar lebih ) atas nama Nian Bin Nasa berlokasi di Kampung Bulak Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih kota Bekasi adalah Mutlak Milik Ahli Waris Bohir anak satu satunya dari almarhum Nian Bin Nasa.

Baca Juga :  Seruan Elemen Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Mengawal Pembangunan IKN

Hampir 10 tahun Sengketa Tanah Jatiasih Bekasi Kini Mencuat Kembali

Tapi terjadi Pemalsuan dan Mutasi girik yang dilakukan oleh pihak Paman Paman Bohir. Sehingga dimasukan Nama Bohir diatas Segel yang terbit tanggal 16 April Tahun 1978 Sebagai anak Nasa Kakeknya yang meninggal pada Tahun 1959, dan secara logika menjadi Cacat Hukum kewarisanya, yang Jelas Bohir itu anak Nian Bin Nasa, Begitu Ungkapan Budi ketika diminta keterangan singkat Oleh Kuasa Hukum Bohir, Lumban Siantar SH,.MA,. Karena Budi adalah Pendamping Bohir yang Faham atas sengketa tanah tersebut Diatas, Baik bersidang atas Gugatan Lawan terhadap Bohir atas kepemilikan yang benar.
Malah dilokasi tanah tersebut telah terbit AJB maupun SHM atas Pembelian Tanah Melalui Bohir dan Ibunya Boni Binti Ribun (Almarhumah Isteri Nian)

Dan Setelah Di berikan Kuasa Hukum kepada Pihak Lumban Siantar SH,.MA,. Dan Irsan Muharam & Partners diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan Sengketa tanah tersebut.
Menurut Lumban pihaknya akan menempuh Jalan Mediasi terhadap Para Pemilik Bangunan yang tidak melakukan Transaksi terhadap Bohir ahli Waris Nian Bin Nasa. Dan bila menemukan Jalan Buntu terhadap para pemilik Bangunan yang Ada dilokasi tersebut maka Pihaknya akan melakukan Upaya Hukum, Karena Menurut Lumban dan Irsan ini adalah upaya penyerobotan serta pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan jalur hukum, dan Kami akan lakukan Tindakan Tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan dan kami akan tindak permainan dan para Mafia Tanah yang menimbulkan kerugian Negara dan Masyarakat, Demikian Ungkapan Lumban, dan atas se izin Budi Wahyudin syamsu Ketum AWDI, Bohir dan Lumban mencabut Kuasa pengurus yang cuma merugikan Bohir bin Nian, karena tidak berjalan dengan baik selama ini.

Baca Juga :  Kadispenad : TNI AD Milik Rakyat, Jangan Takut Atau Seram Masuk Mabesad

Sementara Budi Berharap Baik Bohir selaku ahli waris harus Jujur dan Profesional, tidak merugikan para pihak termasuk Kuasa Hukum Maupun Pendampingnya. Sehingga dapat kooperatif serta tidak ada para pihak yang merasa dirugikan./B/SH/EK/TIM.

Berita Terkait

Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Fokus pada Laut Aman untuk Indonesia Maju
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Peternak Ayam Petelur
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Pati TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Dandim 1715/Yahukimo Salurkan Bantuan KASAD untuk Anak Sekolah di Dekai Yahukimo
Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya
Kepala Desa Kembali Absen dalam Audiensi; Warga Kecewa Wakil Kepala Desa Bungkam
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pademangan Timur Panen Kangkung Bersama PPSU
Warga Pertanyakan Aturan Foto di Stasiun Tasikmalaya, Harus Izin ke Bandung?

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:22 WIB

Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Fokus pada Laut Aman untuk Indonesia Maju

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:19 WIB

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Peternak Ayam Petelur

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:14 WIB

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Pati TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:11 WIB

Dandim 1715/Yahukimo Salurkan Bantuan KASAD untuk Anak Sekolah di Dekai Yahukimo

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:22 WIB

Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya

Berita Terbaru