Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Perjuangan Hesty Sitorus untuk menuntut keadilan kembali menemui jalan buntu. Sejak melaporkan dugaan pemalsuan surat pada 2019, kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Bhayangkara berinisial Tu belum menunjukkan perkembangan berarti, meski sudah melalui gelar perkara di Bareskrim Polri pada Maret 2024 lalu.

“Bulan Maret 2024, kami diundang gelar perkara khusus di Mabes Polri atas laporan saya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gelar perkara ini bahkan dipantau langsung oleh Pak Kapolri. Semua arahan telah kami ikuti hingga ke tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli pidana. Tapi sampai sekarang, belum ada penetapan tersangka,” tegas Hesty, Jumat (21/11/2024).

Hesty mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polrestabes Medan yang dianggap lamban dan tak menjalankan hasil gelar perkara Mabes Polri. Terlapor Tu bahkan tidak mau menyerahkan surat yang diduga palsu, meski surat tersebut sebelumnya sempat dijadikan alat bukti dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Polisi Diserang Air Keras, Enam Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Kerugian Mencapai Rp1 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Tu, yang mengakibatkan Hesty mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Ia mendesak penyidik segera menetapkan Tu sebagai tersangka. Menurut Hesty, tindakan Tu yang enggan menyerahkan bukti surat ke penyidik merupakan bentuk menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP, dan dugaan obstruction of justice sebagaimana Pasal 221 KUHP.

“Penyidik yang tidak menetapkan tersangka, meski bukti sudah cukup, bisa dianggap menghalangi penyidikan. Kalau tidak ada tindakan, saya akan laporkan mereka ke Mabes Polri atas dugaan obstruction of justice,” ancam Hesty.

Dua Laporan, Satu Objek
Hesty juga memiliki dua laporan terkait kasus yang sama, namun dengan terlapor berbeda, yakni Tu dan iparnya berinisial AM. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat yang sebelumnya dilakukan oleh RM, suami Tu. RM telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasusnya dihentikan karena ia meninggal dunia.

Baca Juga :  Warga Kampung Ceger Pertanyakan Keabsahan Plotting Tanah oleh BPN

“Logikanya, mereka yang menggunakan surat palsu tersebut, yaitu Tu dan AM, otomatis menjadi tersangka. Tapi Polrestabes Medan justru lamban dan seolah melindungi pelaku,” ungkap Hesty.

Ia juga mengkritik langkah KBO Polrestabes Medan, Iptu OS, yang dianggap tidak sesuai aturan. “Saya melaporkan penggunaan surat palsu berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP. Tapi penyidik malah berputar-putar dan tak kunjung menetapkan tersangka,” tambahnya.

Ultimatum Tidur di Depan Mabes Polri
Sebagai bentuk protes, Hesty mengancam akan tidur di depan Mabes Polri jika dalam dua minggu Polrestabes Medan tak menetapkan tersangka.

“Saya sudah sampaikan kepada Kapolri, bila tidak ada tindakan dalam dua minggu, saya akan tidur di emperan Mabes Polri. Saya ingin Pak Kapolri tahu bahwa ada oknum di bawahnya yang melindungi pelaku kejahatan,” tutupnya dengan nada tegas.

Hesty Sitorus berharap Kapolri dapat turun tangan langsung untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB