Himbauan Keselamatan Berkendara dari Kepolisian Jelang Nataru 2025

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 17 Desember 2024

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, terutama menjelang musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Dengan prediksi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode ini, kewaspadaan ekstra diperlukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta kesadaran akan keselamatan adalah kunci menjaga keamanan di jalan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan selalu berhati-hati selama perjalanan,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham.

Kabid Humas menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pengendara:

  1. Periksa Kondisi Kendaraan
    Sebelum bepergian, pastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk rem, lampu, ban, dan oli. Pemeriksaan ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.
  2. Patuhi Aturan Lalu Lintas
  3. Gunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil dan helm untuk pengendara motor.
  4. Hindari melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
  5. Hindari Berkendara Saat Lelah atau Mengantuk
  6. Istirahatlah setiap 4 jam perjalanan untuk mencegah kelelahan.
  7. Manfaatkan rest area yang tersedia di sepanjang jalur mudik.
  8. Waspada di Jalan
  9. Perhatikan rambu lalu lintas dan kondisi sekitar, terutama di area rawan kecelakaan atau jalan dengan tingkat kepadatan tinggi.
  10. Hindari berkendara dalam cuaca buruk.
  11. Utamakan Keselamatan Penumpang
  12. Pastikan seluruh penumpang menggunakan sabuk pengaman.
  13. Jangan membawa penumpang berlebihan, terutama untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Doa Bersama Lintas Agama untuk Sukseskan Pilkada 2024

Kabid Humas juga mengingatkan pengendara untuk tetap tenang saat menghadapi kemacetan.

“Jika menghadapi kemacetan, bersikaplah sabar dan jangan terpancing emosi. Laporkan insiden atau keadaan darurat kepada petugas kepolisian di lapangan atau melalui nomor layanan darurat 110,” tutupnya.

Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan masyarakat dapat menjalani perjalanan liburan dengan aman dan nyaman. Selalu ingat, keluarga Anda menanti di rumah.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba: Hukuman Maksimal untuk Bandar dan Pengedar

Sumber; Bid Humas Polda Jabar

Penulis; Ujs

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB