Kakanim Bogor, Bantah Ada Manipulasi Data Untuk Pembuatan Paspor Di Bogor

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bogor.

Kepala Imigrasi Bogor menegaskan bahwa, jajaran imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimgirasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Rabu, 31/1/24.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang di muat oleh salah satu kanal berita Online yang berjudul ” Pake Dokumen Palsu, Seorang TKI Diberangkatkan ke Luar Negeri” Narasi yang dibangun seolah olah Imigrasi Bogor melakukan pemalsuan dokumen Pemohon Paspor.

Tolib selaku Kepala Kantor imigrasi bogor melalui surat dengan nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445 pada hari Senin 29 Januari 2024 juga telah menklarifikasi terkait duduk perkara sebagaimana yang tertulis dalam pemberitaan tersebut.

“Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama neng Massadiah ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” Tegas Tolib melalui keterangannya pada Senin (29/1/2024)

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Narogong: Mr. X Tewas Tertimpa Plat Besi, Jenazah Masih di RSUD Kota Bekasi

Tolib menegaskan bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan sop dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Lebih lanjut, Tolib menyampaikan pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.

“Tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandung Barat.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat Sambut Kunjungan Singkat Kasad di Timika, Kodim 1710/Mimika Gelar Apel Pasukan

” Sesuai permintaan pemohon, hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya,” Tambah Tolib

“Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa “Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah Indonesia”.Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang
sepenuhnya,” Tegas Tolib.

Pewarta: HM.

Berita Terkait

Menteri Pertahanan RI Ziarah ke Makam Jenderal M. Jusuf di Makassar
Hasil Analisis dan Evaluasi Operasi Lilin Lodaya 2024: Pengamanan Nataru Berjalan Lancar di Jawa Barat
Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat
Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan
Danlanud Sultan Hasanuddin: Refleksi Akhir Tahun untuk Sambut 2025 dengan Semangat Baru
Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika Gelar Apel Pengamanan Tahun Baru 2025
Danlanud Sultan Hasanuddin: Gunakan Akal Sehat dan Jauhi Perilaku Negatif
Pemkab Sumedang Dukung Renovasi Masjid Al-Muslimun, Galang Semangat Gotong Royong Warga

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:55 WIB

Menteri Pertahanan RI Ziarah ke Makam Jenderal M. Jusuf di Makassar

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:38 WIB

Hasil Analisis dan Evaluasi Operasi Lilin Lodaya 2024: Pengamanan Nataru Berjalan Lancar di Jawa Barat

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:58 WIB

Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:51 WIB

Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:32 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin: Refleksi Akhir Tahun untuk Sambut 2025 dengan Semangat Baru

Berita Terbaru