Kasus Farmasi Terus Bergulir, Delapan Organisasi Resmi Serahkan Gugatan Ke Mahkamah Agung RI

- Jurnalis

Senin, 7 November 2022 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7 Nov. 2022 inv.dpp awdi. Besarnya cita cita Presiden Republik Indonesia Ir H. Joko Widodo pada saat menduduki Jabatanya sebagai orang Nomor 1 di Negara Ini, Menginginkan Reformasi Hukum yang mana selama ini seperti racun yang ditinggalkan penjajah dalam bentuk Hukum untuk Menghukum (Law for Punishment) yang seharusnya Hukum Untuk Keadilan (Law For Justice) hal tersebut di respon oleh Sunardjo Sumargono JD Pakar Hukum di Kongres Advokasi Indonesia (KAI Juanda) yang kini giat menjadi Pakar Hukum para Penggugat untuk kepentingan masyarakat.

Meneruskan perjuangan terhadap pabrik Farmasi yang Memproduksi Obat Obatan yang berbahaya dan mengakibatkan kasus Kematian Dan Sakit pada Balita di Indonesia sehingga Pabrik Farmasi Produksi Obat obatan di Gugat Class Aktion ke Mahkamah Agung RI, berita pun kini menjadi viral di tanah air.
Menyusul langkah selanjutnya menyerahkan berita acara dari delapan Pimpinan Organisasi yang ikut menyerahkan Gugatan tersebut, dari delapan organisasi tersebut adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Posbakum Wicaksana (Pos Bantuan Hukum Wicaksana) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) BEM FH Universitas Jakarta Leadham Internasional Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia Emak emak Putra Putri Milenial.

Waupun sempat alot menunggu dari Pukul 11.00 S/D Pukul 13 serta kurangnya respek dan respon dari Pihak Mahkamah agung yang bicara lewat phone seluler di loby kantor namun berita acara telah diterima oleh Pihak Staf Mahkamah Agung, menurut Nardjo atau yang akrab dipanggil Ki Gelo Bejad yang di dampingi Mohamad Yuntri, Kamaruzaman,Supriyanto,Enita,Risma Sihotang dan Dedy pihaknya sepakat akan memberikan Tembusan Berita Acara Gugatan Class Action ini Kepada Presiden Jokowi, Dan Ketua DPR RI agar dapat di jadikan Rapat Dengar Pendapat (RDP)pada agenda sidang Komisi, agar persoalan serius ini dapat di Kabulkan Oleh Mahkamah Agung RI, sebagai Lembaga tertinggi Pelindung Hukum NKRI.

Baca Juga :  Workshop Batik Kasumedangan Resmi Dibuka: Ikon Baru Wisata Kreatif di Geoteater Rancakalong

Menurut Nardjo Bahwa Class Action ini baru dilakukan Gugatan Ke Mahkamah Agung RI tehadap Para Pihak Yang Merugikan Masyarakat dalam Hal ini Pabrik Farmasi di Indonesia, karena Kasus dan Permasalahan ini skalanya Nasional Maka Gugatan Tetap di tujukan Ke Pihak Mahkamah Agung RI. Bukan PERMA yang di tujukan Harus ke Pengadilan Negeri/Tinggi Provinsi Kabupaten Kota masing masing, ini menjadi sidang kepentingan Lokal, padahal Kami Para penggugat Agar Gugatan Kami dapat diterima dan dipelajari Oleh Pihak MA agar Tidak Salah Persepsi. Karena gugatan ini bukan bersifat pribadi, atau ketidak tahuan ungkap Romo Nardjo aki aki Gaek yang walaupun duduk di kursi roda tapi memiliki semangat perjuangan yang tinggi untuk Kepentingan Warga Masyarakat.

Baca Juga :  Ditanya Ayah Mau Kado Ulang Tahun Apa, Jawaban Putrinya Bikin Netizen Menangis

Sementara dari diskusi dan pembicaraan yang di terima Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dari Pihak LPKN Supriyanto,(HAPI) Enita, (Leadham Internasional) Risma Sihotang) Bahwa permasalahan ini tetap akan Dikawal,karena ini untuk kepentingan Warga masyarakat yang kita berikan kepada Negara Agar Tidak Dirugikan tugas kita untuk memberikan Informasi bantuan Hukum terbaik dan Prosedur begitu ucapan Dua srikandi pejuang Hukum yang tetap bersemangat.

sementara Supriyanto LPKN dan Muhamad Yuntri KAI. mengatakan Bahwa Pemberitaan yang masih Hangat dan Ada dari seluruh Media Online yang beredar itu apa adanya semua adalah hasil konfirmasi dan Investigasi, diharapkan Pihak Pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan Ini Jangan Saling tuding dan saling Menyalahakan baik BPOM dan Menteri Kesehatan serta para pihak terkait.

Dengan Adanya Gugatan Class Action Ini merupakan Pajaran Berharga Buat Produsen Besar Pembuat Obat Obatan Untuk Kepentingan Masyarakat Dan Generasi Penerus Bangsa, Harapan Dari Para pihak yang Melakukan Gugatan dan Pihak media yang memberikan Kontribusi Tulisan dan Pemberitaan Agar kepada Pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia Mendukung Penuh dan Mengabulkan GuGatan Class Action Ini. Begitu Ucapan Sunardjo Sumargono JD dan Para Pihak yang Hadir. /BW/SPD/EK/SH./TIM.

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung
Polisi Bantu Ibu Melahirkan Di Tengah Kepadatan Lalu Lintas Kota Bogor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:47 WIB

Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah

Berita Terbaru