Kebutuhan Lahirnya Undang Undang Daerah Kepulauan Di Indonesia

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Jakarta – Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hingga awal tahun 2023 ini belum ada perkembangan.

Undang-Undang Daerah Kepulauan penting untuk Indonesia yang terdiri dari 17.504 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari  Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2). Dimana 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah lautan, demikian penjelasan Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M.Mar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

“Saya berpendapat bahwa perspektif Kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan yang merupakan infrastruktur kemaritiman perlu dijadikan point utama dalam visi Indonesia maju 2045, yaitu mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, dan pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai NKRI yang berdaulat dan demokratis,” katanya.

Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo imbuh Capt. Hakeng, sejak awal menjadi pemimpin di Indonesia juga begitu kuat menyuarakan Indonesia Poros Maritim Dunia. Bahkan Presiden Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia  untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan pertahanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

Baca Juga :  Bank Muamalat Cabang Bandung Hadir di Mal Pelayanan Publik Sumedang

Belum hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan  di tengah masyarakat menurut pandangan Capt. Hakeng dapat menimbulkan beberapa kerugian, antara lain Pertama, Kurangnya perlindungan: karena tanpa adanya undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka dan lingkungan sekitarnya.

Kedua, konflik sumber daya: tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.

Ketiga, Kurangnya pengembangan: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.

Keempat, Kerusakan lingkungan: tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.

Kelima, Kurangnya pemahaman: tanpa adanya undang-undang yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.

“Oleh sebab itu, Saya mendorong pihak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan. Apalagi sudah empat kepemimpinan Presiden RI RUU tersebut yang sebelumnya bernama RUU Provinsi Kepulauan untuk diundangkan tapi belum terwujud,” kata Capt. Hakeng.

“Kita harusnya sepakat bahwa tujuan utama lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan merata. Undang-undang ini harusnya bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam pulau-pulau tersebut digunakan dengan bijak dan tidak merugikan masyarakat setempat atau lingkungan. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau tersebut, serta memastikan perlindungan lingkungan,” imbuh dia.

Baca Juga :  97 CASIS TAMTAMA PK GEL I 2025 IKUTI TES SKRINING DI LANUD SULTAN HASANUDDIN

Menurut Capt. Hakeng lagi, UU Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi pendorong pemerataan pembangunan antara daerah daratan dengan daerah kepulauan. “Lahirnya UU Daerah Kepulauan diharapkan pula dapat menjadi suatu tata cara baru tentang bagaimana pengelolaan kelautan yang lebih baik demi pembangunan dan perekonomian di daerah,” tegasnya.

Dalam proses pembuatannya, “Saya juga mengingatkan pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah, sehingga tetap memenuhi semua syarat formil maupun materiil pembuatan undang-undang itu sendiri. Dimana salah satunya adalah partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang sangat diperlukan. Sehingga menjamin bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” sarannya.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dapat mendukung program Tol Laut yang dicanangkan Jokowi. Perlu diketahui bahwa biaya logistik atau transportasi daerah kepulauan lebih mahal dari daerah daratan, sambung Capt. Hakeng.

“RUU Daerah Kepulauan juga dapat menjadi pendukung dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang harus membangun dari pinggiran, yakni daerah kepulauan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga untuk menjadi daerah yang harus dibangun terlebih dahulu,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu
HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan
Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK
Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah
Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:58 WIB

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:25 WIB

Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Berita Terbaru

Berita

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

Minggu, 23 Feb 2025 - 14:58 WIB

Berita

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Feb 2025 - 13:52 WIB

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB