Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan EV dan PR

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi, 19 November 2024

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan EV dan PR dari Jatiasih telah memasuki fase krusial. Pengadilan Negeri Kota Bekasi dijadwalkan membacakan putusannya pada Rabu, 20 November 2024. Namun, di tengah proses hukum yang panjang ini, desakan agar pengadilan bertindak adil terus menggema.

Ketua Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Kota Bekasi, Alif Nur Muhammad, menyatakan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan dipaksakan untuk sampai ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan terhadap EV dan PR menuduh proses hukum penuh cacat administrasi dan manipulasi fakta.

Dalam sidang yang telah digelar sebanyak 20 kali, para saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk Ketua RW, Ketua RT, dan warga, memberikan kesaksian bahwa mereka tidak melihat adanya kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Alif mengungkapkan bahwa fakta ini telah berulang kali disampaikan di pengadilan, namun tampaknya diabaikan.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Apel KRYD, Pastikan Keamanan Saat Peringatan Isra Mi'raj

Alif juga mengkritik proses administrasi yang menurutnya penuh kejanggalan. “BAP yang diterbitkan tidak sesuai dengan kronologi kejadian, tidak ada gelar perkara, dan bukti visum yang diajukan sangat lemah. Bahkan ahli forensik yang dihadirkan menyatakan bahwa korban tidak pernah diperiksa langsung oleh dirinya, melainkan hanya melalui foto visum dan keterangan dokter umum. Ini jelas tidak bisa dijadikan dasar kuat untuk dakwaan,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya ketidakkonsistenan antara bukti foto visum dan video yang dimiliki pihak terdakwa, yang menunjukkan perbedaan mencolok pada kondisi tangan korban.

Alif menilai bahwa kasus ini dipaksakan untuk disidangkan meskipun tidak ada bukti sah dan meyakinkan. “Kasus ini tidak sesuai prosedur hukum yang benar. Pengadilan harus bertindak berdasarkan asas keadilan, bukan atas tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Jakarta Utara Tinjau Kesiapan Operasional Command Center Polres Metro

Alif mendesak Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk memutus perkara ini dengan mengacu pada Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan jika dakwaan tidak terbukti.

PD KAMI Kota Bekasi meminta agar pengadilan menjadi simbol keadilan yang sebenarnya, sebagaimana diamanatkan Pancasila. “Kami tidak hanya meminta pembebasan EV dan PR, tetapi juga ingin proses hukum yang lebih transparan dan adil di masa depan,” pungkas Alif.

Putusan besok akan menjadi ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Publik menunggu apakah Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat berdiri tegak dalam menegakkan keadilan, atau menyerah pada kepentingan yang meragukan.

Pewarta: Sapto.

Berita Terkait

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekedar Perayaan
Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK
Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah
Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:58 WIB

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekedar Perayaan

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:25 WIB

Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:54 WIB

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Berita Terbaru

Berita

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekedar Perayaan

Minggu, 23 Feb 2025 - 14:58 WIB

Berita

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Feb 2025 - 13:52 WIB

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB