Zona pers | JAKARTA — Tidak ada satu apa pun yang bisa mengantikan nyawa manusia, termasuk uang. Namun sebagai penghargaan dan rasa kemanusiaan, pemerintah mewajibkan kepada semua perusahaan transportasi melalui peraturan pemerintah dan kementerian untuk memberikan kompensasi atau pun uang santunan kepada para keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan saat menggunakan transportasi. Baik transportasi darat, laut mau pun udara.
Dan, sudah sepatutnya untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak akan mendapat sejumlah santunan dari berbagai pihak, termasuk oleh PT Jasa Raharja.
Pengamat Penerbangan Indonesia, Farshal Hambali yang saat ini menjabat Kabid Pariwisata AWDI mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 77 tahun 2011, maka untuk kompensasi kecelakaan pesawat secara nasional yang diberikan oleh Maskapai kepada keluarga korban atau ahli waris bisa mencapai 1,250 miliar (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, kompensasi yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 (lima puluh) juta per penumpang yang dinyatakan meninggal dunia. Jadi total kompensasi yang diterima keluarga korban atau ahli waris jumlahnya menjadi 1,3 Miliar.
“Kompensasi kecelakaan pesawat secara nasional sudah diatur dalam PM 77 tahun 2011 atau sekarang menjadi PM 89. Total yang diberikan oleh Maskapai kepada keluarga korban atau ahli waris bisa mencapai 1,250 Miliar (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Ditambah dari Jasa Raharja 50 juta. Sehingga total jumlah kompensasi yang diterima keluarga korban atau ahli waris jumlahnya menjadi 1,3 miliar,” papar Direktur kajian pariwisata Mitra Bangsa Sejati, di Kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (12/1/2021).
Nilai kompensasi tersebut bukan jumlah yang mutlak. Seandainya keluarga korban ada yang tidak puas pada jumlah kompensasi itu maka ahli waris masih bisa melakukan Additional Them atau tambahan.
“Tapi kalau ketentuan secara nasional ada pada angka 1,250 miliar dan 50 juta dari Jasa Raharja untuk satu jiwa penumpang tanpa ada batasan umur. Tapi kalau penerbangan secara internasional diatur dalam Monreal Convention itu bisa mencapai 128.000 SDR atau 150.000- 160.000 USD atau sekitar 2 Miliar rupiah,” tambah dosen universitas Pelita Harapan dan Trisakti ini.
Lebih lanjut praktisi penerbangan selama 25 tahun ini mengatakan, secara industri praktis, dengan adanya kecelakaan pesawat ini maka keluarga atau ahli waris korban akan mendapatkan kompensasi dari maskapai paling lambat selama 3 bulan. Namun terhadap kompensasi dari pihak PT Jasa Raharja bisa lebih cepat. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 atau 89 tersebut maka maskapai akan memberikan data-data mengenai jumlah kompensasi. Jika masing-masing ahli waris sudah menyetujui maka pihak keluarga korban harus tandatangan pada berkas tersebut. Namun jika masih ada yang keberatan, seperti korban merupakan tulang punggung keruarga dan menjadi pencari nafkah utama selama hidup bagi keluarganya maka akan ada pertimbangan lain dan proses lebih lanjut.
Menurutnya agar tepat sasaran pemberian kompensasi tersebut, maka dari peristiwa kecelakaan pesawat udara setiap maskapai akan mengumpulkan data lengkap mulai dari data penumpang hingga ahli waris. Makanya dibuatkan posko Antemortem-DVI untuk mengumpulkan data sebagai salah satu proses pengumpulan informasi terkait identifikasi korban Sriwijaya Air SJ182.
“Agar tepat sasaran pemberian kompensasi, setiap maskapai pasti sudah mengumpulkan data lengkap mulai dari data penumpang hingga ahli waris. Makanya dibuatkan posko Antemortem-DVI untuk mengumpulkan data sebagai salah satu proses pengumpulan informasi terkait identifikasi korban Sriwijaya Air SJ182,” pungkas Farshal mengakhiri keterangannya
Sebagai info, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Jumlah penumpang yang berada di pesawat tersebut sebanyak 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru. Pesawat Sriwijaya Air tersebut dipastikan jatuh di Kepulauan Seribu antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Pencarian serpihan badan pesawat dan 62 orang korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih berlangsung hingga saat ini.