zonapers.com, Jakarta.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan 148 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat ke Malaysia disebabkan salah satunya karena visa yang digunakan untuk berangkat tidak menggunakan visa kerja.
” Bahwa keberangkatan tidak bisa dilakukan salah satunya karena orientasi pra-pemberangkatan (OPP) belum dilakukan akibat faktor dokumen yang belum sesuai syarat seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.” Tegas kepala BP2MI, dalam konfrensi Pers dikantor BP2MI. Kamis(2/6/22).
“UPT BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” katanya lagi.
” Saya mengatakan bahwa dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang dimiliki oleh para pekerja tersebut yang diversifikasi UPT BP2MI di NTB bukan merupakan visa kerja.”ujar Benny.
BP2MI berpandangan hal itu bertentangan dengan aturan yang ada sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 calon PMI tersebut dan mengakibatkan penundaan keberangkatan.
Benny sampaikan langkah tersebut diambil belajar dari berbagai kasus maraknya penempatan ilegal ke negara-negara lain dan menghindari agar tidak mendorong praktik PMI bekerja tanpa visa yang semestinya.
“Atas masalah yang sempat ramai di media olah BP2MI menunda, sama sekali tidak. Seribu persen saya bisa memberikan garansi semua hanya ketelitian dan kepatuhan terhadap undang-undang,” tandasnya lagi kepada awak media.
Selain permasalahan visa tersebut, dia juga menyatakan 23 orang dari 148 calon PMI yang akan berangkat belum memenuhi syarat atau perlu melakukan perbaikan dokumen lain untuk mengikuti OPP. Hanya 125 orang yang memenuhi syarat menjalani OPP.
Dia menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maka pihaknya akan melaksanakan OPP kepada 125 pekerja tersebut pada hari ini.
“Setelah OPP apakah mereka bisa terbang bukan menjadi wilayah dan domain BP2MI tapi wilayah dan kewenangan dari imigrasi Indonesia,” pungkas Benny Ramdhani.
( Hans).