Klarifikasi TNI AD Terkait Lahan Milik TNI AD di Desa Watutumou Minahasa Utara

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan persoalan sengketa lahan milik TNI AD seluas 2000 m2 di Desa Watutumao 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang digugat oleh pihak penggugat keluarga Sumarauw – Sumeisey yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik penggugat yang dipinjamkan kepada institusi TNI AD adalah merupakan berita Hoax yang ingin mencemarkan nama baik TNI AD.

Dikatakan Kadispenad pada Jumat (10/6/22), bahwa apa yang disampaikan pihak penggugat ke sejumlah media tentang informasi yang menyatakan bahwa institusi TNI AD harus mengembalikan lahan yang dipinjam seluas 2000 m2 kepada pihak penggugat adalah TIDAK SESUAI dengan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Baca Juga :  Prajurit TNI Selamatkan Bayi yang Dibuang Orang Tuanya

Lebih lanjut Kadispenad menjelaskan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Airmadidi tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut :

Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat I (Marie Sumeisey, penggugat II (Ronald), penggugat III (Sendie Jeane) dan penggugat IV (Debby) untuk sebagian.
2. Menyatakan penggugat I, II, III, IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumaraw
3. Menolak gugatan penggugat I, II, III, IV selain dan selebihnya (tanah tetap milik TNI AD sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Surat Ukur 5791 tahun 1982).

“Para penggugat tidak Banding sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (INKRAHT), ” tukas Kadispenad.

Baca Juga :  Kunjungi Kampung Pancasila, Koramil 07 Berpesan Tangkal Intoleransi dan Radikalisme

Lanjut Kadispenad, keterangan tentang objek tanah kepemilikan TNI AD didukung dengan bukti-bukti yang kuat antara lain :

1. Bukti kwitansi pembayaran TNI AD membeli tanah dari Sumaraw orang tua para penggugat.

2. Sertifikat Hak Pakai.

3. Terdaftar dalam Simak BMN dengan Nomor Registrasi 3131001 sebagai aset negara.

“Dengan demikian informasi yang sudah beredar di media bahwa tanah seluas 2000 m2 yang berlokasi di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara adalah tanah dari keluarga Sumarauw – Sumeisey, itu sama sekali tidak benar,” tegas Kadispenad. (Dispenad/Hans)

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Sambut Natal 2024 dan HUT Ke-28 dengan Bakti Sosial di Kampung Lemasa
TNI-Polri Bersatu, Pemulihan Cepat Pasca Puting Beliung di Pangandaran
Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kodim 1710/Mimika Sambut Natal 2024 dan HUT Ke-28 dengan Bakti Sosial di Kampung Lemasa

Senin, 23 Desember 2024 - 08:45 WIB

TNI-Polri Bersatu, Pemulihan Cepat Pasca Puting Beliung di Pangandaran

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

Berita Terbaru