Klarifikasi TNI AD Terkait Lahan Milik TNI AD di Desa Watutumou Minahasa Utara

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan persoalan sengketa lahan milik TNI AD seluas 2000 m2 di Desa Watutumao 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang digugat oleh pihak penggugat keluarga Sumarauw – Sumeisey yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik penggugat yang dipinjamkan kepada institusi TNI AD adalah merupakan berita Hoax yang ingin mencemarkan nama baik TNI AD.

Dikatakan Kadispenad pada Jumat (10/6/22), bahwa apa yang disampaikan pihak penggugat ke sejumlah media tentang informasi yang menyatakan bahwa institusi TNI AD harus mengembalikan lahan yang dipinjam seluas 2000 m2 kepada pihak penggugat adalah TIDAK SESUAI dengan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Baca Juga :  PT.BLJ Transparan Tentang Penambangan Liar Di Lahan Miliknya, Stafsus Menko : Arahan Menteri Segara Lakukan Raker Para Deputi

Lebih lanjut Kadispenad menjelaskan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Airmadidi tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut :

Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat I (Marie Sumeisey, penggugat II (Ronald), penggugat III (Sendie Jeane) dan penggugat IV (Debby) untuk sebagian.
2. Menyatakan penggugat I, II, III, IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumaraw
3. Menolak gugatan penggugat I, II, III, IV selain dan selebihnya (tanah tetap milik TNI AD sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Surat Ukur 5791 tahun 1982).

“Para penggugat tidak Banding sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (INKRAHT), ” tukas Kadispenad.

Baca Juga :  Silhouette Kurusetra

Lanjut Kadispenad, keterangan tentang objek tanah kepemilikan TNI AD didukung dengan bukti-bukti yang kuat antara lain :

1. Bukti kwitansi pembayaran TNI AD membeli tanah dari Sumaraw orang tua para penggugat.

2. Sertifikat Hak Pakai.

3. Terdaftar dalam Simak BMN dengan Nomor Registrasi 3131001 sebagai aset negara.

“Dengan demikian informasi yang sudah beredar di media bahwa tanah seluas 2000 m2 yang berlokasi di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara adalah tanah dari keluarga Sumarauw – Sumeisey, itu sama sekali tidak benar,” tegas Kadispenad. (Dispenad/Hans)

Berita Terkait

Relawan Satgas Baraya Cecep Asep ( BCA ) Gelar Aksi Ramadhan Berbagi di Tasikmalaya
Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?
Berkah Ramadhan Bersama Danrem 023/KS TNI-Polri Berbagi Takjil
Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah
Istana Negara Buka Open House Pada Iedul Fitri 1446 H/ Th.2025 Kali Ini
Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran
DKM Masjid Nurul Huda Siapkan Pembagian Zakat Fitrah Untuk Warga Sukapura
DMI Kabupaten Sukabumi Berikan Bingkisan Dan Insentif Untuk Pengurus Masjid, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:47 WIB

Relawan Satgas Baraya Cecep Asep ( BCA ) Gelar Aksi Ramadhan Berbagi di Tasikmalaya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:43 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:08 WIB

Berkah Ramadhan Bersama Danrem 023/KS TNI-Polri Berbagi Takjil

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:03 WIB

Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:23 WIB

Istana Negara Buka Open House Pada Iedul Fitri 1446 H/ Th.2025 Kali Ini

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?

Sabtu, 29 Mar 2025 - 14:43 WIB