zonapers.com, Tapteng.
Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar Sosialisasi Penetapan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut di buka pada pukul 17.04 Wib, oleh Ketua KPU Tapteng Azwar Sitompul di PIA Hotel Pandan, Turut hadir anggota Komisioner KPU Tapteng yakni Timbul Panggabean Koordiv Sosialisasi, Pendidikan pemilih dan Parmas, Yudi Arisandi Nasotion Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Mufti Ardian Sekretaris KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu, 29/3/23.
Dari pantauan jurnalis Media Zonapers.com, terlihat hadir semua Ketua DPD Partai peserta pemilu 2024. Dan nampak terlihat juga Ketua Partai Buruh Tapanuli Tengah Tao Junjungan Sianipar didampingi Sekretaris Perdafive To Seven Pasaribu, memasuki ruangan tempat acara berlangsung.
Ketua KPU Tapteng Azwar Sitompul menyampaikan kata sambutan pada acara pembukaan serta mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah hadir.
“Tahapan ini juga penting karena ini adalah Sosialisasi penetapan dan alokasi kursi di DPRD Tapteng” Kata Azwar Sitompul.
Sementara itu, Koordinator divisi ( Kordiv ) Teknis Penyelenggaraan, Yudi Arisandi Nasotion, mengatakan, ” Untuk Kursi DPRD Tapteng sendiri berdasarkan keputusan KPU RI memungkinkan untuk tidak menambah dapil dan jumlah kursi tetap 35 yang di sediakan DPRD Tapteng, dengan total 4 dapil,” Katanya.
Untuk dapil 1 meliputi Kecamatan Pandan, Kecamatan Tukka, Kecamatan Sarudik dengan alokasi jumlah kursi 9 yang tersedia untuk anggota dewan.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Pinangsori, Kecamatan Sibabangun, Kecamatan Badiri, Kecamatan Lumut, Kecamatan Suka Bangun dengan alokasi jumlah kursi 8 yang tersedia untuk anggota dewan.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Barus, Kecamatan Manduamas, Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Sirandorung, Kecamatan Andam Dewi dan Kecamatan Barus Utara, dengan alokasi jumlah kursi 9 kursi yang tersedia untuk anggota dewan.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kecamatan Pastob, Kecamatan Kolang, Kecamatan Tapian Nauli dan Kecamatan Sitahuis, dengan alokasi kursi 9 kursi yang tersedia untuk anggota dewan.
Yudi Arisandi Nasotion menyampaikan, ” KPU Tapteng pada 6 Februari 2023 menetapkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” Pungkasnya.
Pewarta : MSP.