KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Wahendra adalah nasabah penerima dana Kredit Usaha Mikro ( KUM ) dari Bank Mandiri Tasikmalaya, yang menurut keterangannya pada sekitar 15 tahun yang lalu ketika dirinya masih menjadi pengrajin Tas Home industri, Tasikmalaya, ( 20/12/24 ).

Namun, usaha yang awalnya di gelutinya itu mengalami kemunduran dari berbagai aspek, baik terkena dampak hilangnya pelanggan di pasar, maupun aspek ramainya perdagangan online serta wabah Covid 19.

” Saya menerima kucuran dana sebesar Rp.15 juta saat itu, dengan jaminan Akta Jual Beli milik Keluarga, dan saya membayar sampai tinggal tersisa hutang sebesar Rp.6 jt saja, karena faktor langganan di pasar yg juga telat membayar, akibatnya saya berhenti mengangsur karena memang modal sudah habis,” Ujar Asep kepada pihak media.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Lepas Rombongan Ziarah Muassis NU Peringati Hari Santri Nasional

” Ketika muncul tagihan juga saya sudah menjelaskan ke pihak Mandiri melalui kolektor yang datang ke rumahnya tentang duduk permasalahannya,” Lanjut Asep.

Setelah lama hampir 15 tahun lebih tidak datang tagihan, tiba tiba di Bulan Desember 2024, dirinya di beri somasi oleh pihak KUM Mandiri yang menyatakan dirinya memiliki hutang beserta nilai denda yang Fantastis, Rp. 40 juta lebih, dan harus di bayarkan atau Jaminan Rumah nya yg bermodalkan Akte Jual Beli itu di ancam akan di lelang.

Baca Juga :  Suling: Membangun Harmoni dan Kepercayaan, Polri Hadir di Masjid Sabillah

” Saya kaget, dari tersisa Hutang Rp.6 jt berkembang menjadi Rp.40 juta lebih tanpa pemberitahuan setiap tahunnya, seperti jebakan saja nih pihak KUM Mandiri,” Kata Asep.

Bunga Perbankan sebenarnya di awasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan, ada hitungan jelas dan aturan yang transparan, jika pihak KUM Mandiri menghitung semena mena,bahkan melilit nasabah, sama seperti Rentenir saja layaknya, bukan membantu memberikan solusi.

sampai berita ini di turunkan, pihak zonapers.com belum bisa menghubungi pihak KUM Mandiri untuk komfirmasi.

Redaksi.

Berita Terkait

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.
Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.
UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan
Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo
Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan
Satgas Bencana Korem 023/KS Berhasil Tembus Desa Terisolir Bonan Dolok Pasca Bencana Salurkan Bantuan.
Danrem 023/KS dan Sekda Tapsel Gelar Rapat Penanganan Sungai Garoga dan Relokasi Pengungsi Pasca Banjir Bandang
FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:12 WIB

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:49 WIB

Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:43 WIB

UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:31 WIB

Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:34 WIB

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan

Berita Terbaru