KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Wahendra adalah nasabah penerima dana Kredit Usaha Mikro ( KUM ) dari Bank Mandiri Tasikmalaya, yang menurut keterangannya pada sekitar 15 tahun yang lalu ketika dirinya masih menjadi pengrajin Tas Home industri, Tasikmalaya, ( 20/12/24 ).

Namun, usaha yang awalnya di gelutinya itu mengalami kemunduran dari berbagai aspek, baik terkena dampak hilangnya pelanggan di pasar, maupun aspek ramainya perdagangan online serta wabah Covid 19.

” Saya menerima kucuran dana sebesar Rp.15 juta saat itu, dengan jaminan Akta Jual Beli milik Keluarga, dan saya membayar sampai tinggal tersisa hutang sebesar Rp.6 jt saja, karena faktor langganan di pasar yg juga telat membayar, akibatnya saya berhenti mengangsur karena memang modal sudah habis,” Ujar Asep kepada pihak media.

Baca Juga :  Bupati Berharap Di Jatigede Ada Hotel

” Ketika muncul tagihan juga saya sudah menjelaskan ke pihak Mandiri melalui kolektor yang datang ke rumahnya tentang duduk permasalahannya,” Lanjut Asep.

Setelah lama hampir 15 tahun lebih tidak datang tagihan, tiba tiba di Bulan Desember 2024, dirinya di beri somasi oleh pihak KUM Mandiri yang menyatakan dirinya memiliki hutang beserta nilai denda yang Fantastis, Rp. 40 juta lebih, dan harus di bayarkan atau Jaminan Rumah nya yg bermodalkan Akte Jual Beli itu di ancam akan di lelang.

Baca Juga :  Panglima TNI Berikan Pembekalan Peserta Senior Management Course Unhan RI TA 2025

” Saya kaget, dari tersisa Hutang Rp.6 jt berkembang menjadi Rp.40 juta lebih tanpa pemberitahuan setiap tahunnya, seperti jebakan saja nih pihak KUM Mandiri,” Kata Asep.

Bunga Perbankan sebenarnya di awasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan, ada hitungan jelas dan aturan yang transparan, jika pihak KUM Mandiri menghitung semena mena,bahkan melilit nasabah, sama seperti Rentenir saja layaknya, bukan membantu memberikan solusi.

sampai berita ini di turunkan, pihak zonapers.com belum bisa menghubungi pihak KUM Mandiri untuk komfirmasi.

Redaksi.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB