Lunas Tapi BPKB Ditahan, Debitur SMMF Teriak Merasa Dizalimi

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski seluruh cicilan telah dilunasi sejak empat bulan lalu, Lasmawati (42), warga Bekasi, masih belum bisa memegang BPKB kendaraannya. Dokumen penting itu justru ditahan oleh pihak leasing Sinarmas Multi Finance (SMMF) dengan alasan adanya denda tertunggak—yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta.

Ironisnya, Lasmawati mengaku tidak pernah mendapat penjelasan rinci mengenai denda tersebut. “Saya sudah lunas sejak Januari. Tapi waktu saya minta BPKB, katanya ada denda. Tidak pernah dijelaskan kapan dan kenapa denda itu muncul,” ujar Lasmawati kepada wartawan pada Rabu (14/5/25).

Tak tinggal diam, Lasmawati mengadukan nasibnya kepada Ketua LSM GMBI Bekasi Selatan yang akrab disapa Ncek. Bersama-sama mereka mendatangi kantor SMMF di Jl. KH. Noer Ali, Bekasi Selatan, berharap mediasi bisa mempercepat penyerahan BPKB.

Baca Juga :  RS Ananda Tamsel Tunjukkan Kesiapsiagaan Medis yang Optimal, Dalam Kejuaraan Sepatu Roda Nasional Bupati Bekasi IV Open 2024

Namun harapan tinggal harapan. Setelah diminta membuat pengajuan tertulis, pihak SMMF malah menyatakan bahwa berkas baru dikirim ke kantor pusat hari itu juga, sepekan setelah mediasi awal dilakukan.

“Itu baru kami ajukan hari ini ke pusat. Tunggu 7 sampai 14 hari kerja,” ujar Helfi, staf administrasi SMMF, dengan nada tak pasti kepada media.

Tak hanya menunggu, pihak Lasmawati pun dilempar dari satu staf ke staf lainnya. Kali ini, bagian akuntansi bernama DN menyarankan agar Lasmawati langsung menghubungi Dd, Head Collection SMMF, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menangani awal pengambilan BPKB.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Dd belum merespons upaya klarifikasi dari awak media, baik melalui telepon maupun pesan singkat.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Pastikan Keamanan Natal di Gereja St. Yohanes Bosco

LSM dan Debitur Pertimbangkan Jalur Hukum

Kekecewaan pun memuncak. Ncek menilai prosedur SMMF berbelit dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Lasmawati sudah lunas. Kalau masih ada denda, harusnya dijelaskan rinci dari awal. Ini malah digantung. Kami sangat kecewa,” ujarnya.

Lasmawati sendiri mulai mempertimbangkan langkah hukum jika BPKB-nya terus tertahan. Ia menilai, penahanan dokumen kepemilikan setelah pelunasan cicilan bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak konsumen.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi industri pembiayaan di Indonesia. Transparansi, pelayanan cepat, dan komunikasi yang terbuka harus menjadi standar. Bukan sebaliknya,nasabah sudah lunas, tapi haknya tetap digantung.

Pihak SMMF hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik ini.

Pewarta: Pratama.

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB