Zonapers.com, Jakarta – Mahkamah Agung mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peradilan beserta aparaturnya. “Jadi saya sampaikan terima kasih kepada para pegiat pemantau peradilan yang ikut mengawasi dan memberikan masukan-masukan,” disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara bertajuk MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) Mendengar pada Selasa 23/11 pagi di Gedung Mahkamah Agung Jakarta.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyampaikan acara demikian dilakukan secara rutin, sehingga MA juga mendapatkan masukan bagaimana proses peradilan sesungguhnya terjadi di masyarakat. “Hal demikian penting untuk sebagai bahan perbaikan, seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan,” sambungnya.
MARI Mendengar kali ini mengundang para pegiat pemantau peradilan yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Koalisi tersebut terdiri dari bermacam organisasi masyarakat sipil dan lembaga penelitian yang fokus terhadap dunia peradilan.
Hadir dalam acara ini perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia),Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI FHUI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam kesempatan ini MA sekaligus berkesempatan untuk menyampaikan tindakan-tindakan yang telah ditempuh sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan penyuapan terhadap
Hakim Agung dan pegawai Mahkamah Agung. Pada prinsipnya MA menyerahkan dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK.
Beberapa tindakan yang sudah diambil di antaranya pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA. Selain itu, juga dilakukan optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan termasuk instalasi perangkat pengawasan serta perbaikan sistem informasi perkara di MA sehingga dapat mengelola perkara lebih transparan dan diandalkan untuk proses penanganan perkara.
Secara spesifik dalam bidangpengawasan, MA dan Komisi Yudisial bersepakat akan
melaksanakan pemeriksaan bersama. “Sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya,” kata Ketua MA.
Masukan Dari Koalisi Secara umum para pegiat pemantau peradilan menyampaikan apresiasi atas pembaruan peradilan yang dilaksanakan MA selama ini, yaitu antara lain adanya perbaikan mekanisme, peningkatan kapasitas hakim, dll.
“Meski belakangan masih ditemukan masalah di lapangan,” kata Julius Ibrani dari PBHI.Dirinya menyampaikan perlunya perbaikan aspek teknis jalannya peradilan sehingga para pihak menerima hak-haknya selama proses persidangan.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari LBH Masyarakat bahwa konsistensi
pelaksanaan dan kepatuhan aparatur peradilan terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam PerMA ataupun Surat Edaran MA. Perwakilan ICEL mengungkapkan harapan agar ada perbaikan mekanisme administrasi perkara termasuk eksekusi putusan.
Zainal dari YLBHI menyampaikan kondisi peradilan yang bersih dapat ditempuh dengan pengawasan.“Jadi sebagai bagian dari proses pengawasan, pengaduan masyarakat diharapkan ada feedback, sejauh mana laporan itu sudah direspon dan diproses. Bukan hanya disediakan saluran untuk menyampaikan pengaduannya.”
Senada dengan hal tersebut, Liza Farihah dari LeIP menyampaikan pengawasan hakim memerlukan sinergi MA dengan KY. Lebih daripada itu untuk menghindari hal-hal yang buruk terulang kembali, diperlukan penguatan mekanisme dan syarat untuk mutasi dan promosi.Dirinya mengusulkan adanya pemeriksaan laporan harta kekayaan dalam proses promosi.
Dalam pertemuan tersebut, MA turut mengundang Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.Dirinya memberikan apresiasi terselenggaranya acara di mana MA mengundang unsur masyarakat sipil untuk menampung masukan. “KY selalu komitmen untuk membangun sinergitas dengan MA,” tuturnya.
( sumber :Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI Sobandi.)
Editor hans montolalu