zonapers.com, Jakarta.
Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi melalui instruksi Menterinya, Nadiem Makarim, secara resmi menghapus peraturan bahwa kegiatan Pramuka bukanlah menjadi kegiatan ekstrakuler di Sekolah yang bersifat wajib di ikuti oleh seluruh siswa di sekolah.
Dengan berdasar pada peraturan Menteri nomor 12 tahun 2024, bahwa Pramuka adalah kegiatan yang dapat dipilih berdasarkan dengan kebutuhan dan minat dari peserta didik dan bukan sebuah kegiatan ekstrakulikuler yang wajib lagi untuk para siswa sekolah.
Banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut, termasuk pihak Kwartir Nasional ( Kwarnas ) serta para kebanyakan orang tua murid, yang memang pernah merasakan menjadi seorang Pramuka.
” Memang Kepmen itu sifatnya tidak mewajibkan siswa untuk masuk Pramuka, sebab mungkin Menterinya belum pernah masuk pramuka, kebanyakan sekolah di Luar Negeri sih.” Ujar Agus pihak orang tua murid yanh dulu pernah jadi anggota Pramuka yang sampai sekarang masih membekas pembekalan ilmu kepramukaan.
” Pramuka itu bukan hanya mendidik siswanya agar bisa mandiri, namun rasa kebangsaan dan cinta tanah air itu terpupuk di pendidikan Pramuka, apakah Nadiem paham akan hal itu?” Lanjutnya.
” Saat ini, seluruh dunia anak anak sedang mengalami krisis identitas, dimana gadget menjadi teman sepermainannya sejak kecil, dan kita rasa semua orang tua setuju jika pendidikan melalui Pramuka kembali di wajibkan, sehingga mereka bisa merasakan intrraksi terhadap sesama,” Tambah Desi yang dulu juga pernah menjadi Pemangku Adat di Ambalan nya, dan saat ini memiliki 3 orang putra.
Sekali lagi, Seluruh orang tua berharap agar Permen tersebut di batalkan, dan memohon Pramuka tetap kewajiban para siswa untuk di ikutidan tetap masuk sebagai kegiatan ekskul di setiap sekolah.
# Dari berbagai Nara Sumber.
Redaksi.