ZONAPERS.com, Jakarta – Propam Polri merupakan kepanjangan dari Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Divisi ini berupa pelaksana staf khusus yang tersedia langsung di bawah Kapolri.
Propam Polri memiliki motto yaitu Benteng penjaga citra Polri dan benteng pencari keadilan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Propam? Apa saja fungsi, tugas dan wewenangnya? Nah, untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan itu, simak penjDivisi Propam PolriDivisi Propam Polrelasan lengkap yang telah dirangkum.
Pengertian Propam ialah kepanjangan dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat dengan Div Propam yang merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Divisi Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Dilansir dari laman resmi Polri, Divisi Propam adalah salah satu dari lima divisi yang ada di Markas Besar (Mabes) Polri. Selain Div Propam, ada Div Kum, Div Humas, Div Hubinter, dan DIV TIK.
Baca juga: Arti Kompolnas, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya?
Fungsi Propam Polri
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yang disebut biro, yakni Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos.
- Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggung jawabkan kepada Biro Paminal.
- Fungsi pertanggung jawaban profesi diwadahi atau dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof.
- Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dipertanggung jawabkan kepada Biro Provos.
Tugas dan Wewenang Propam
Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi tanggung jawab profesi dan pengamanan di internal Polri. Termasuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Div Propam juga menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Propam memiliki tiga sub divisi. Masing-masing yakni Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabrof), Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), dan Biro Provos sebagai fungsi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Propam Polri memiliki beberapa tugas atau kewajiban yakni pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri; dan Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus.
Kemudian, pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi; pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal dan; pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos.
***