Zonapers – Morowali, 11 Desember 2024
Kami dengan tegas mengutuk tindakan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang diduga dilakukan oleh pihak pendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Morowali 2024-2029. Kejadian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Menurut laporan yang diterima, salah satu tim pemenangan Paslon 03, Wazir Muhaemin, menjadi korban ancaman serius yang didiskusikan dalam sebuah grup WhatsApp internal tim pendukung Paslon 01. Dalam percakapan tersebut, ditemukan rencana penculikan terhadap Wazir Muhaemin serta penyebaran data pribadi relawan Paslon 03 berupa KTP melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Mengatur larangan penyebaran informasi pribadi tanpa izin, termasuk ancaman dalam ruang digital. - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP):
Melindungi hak warga negara atas kerahasiaan data pribadinya. Penyebaran KTP secara sembarangan jelas merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ini. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Ancaman penculikan merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi berat sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Dampak pada Tatanan Demokrasi:
Tindakan tersebut mencederai konsep “berpolitik riang gembira” yang digaungkan oleh penyelenggara pemilu. Seharusnya, Pilkada menjadi momen kebersamaan dan kompetisi sehat demi kemajuan daerah, bukan ajang intimidasi dan pelanggaran hukum.
Langkah Hukum yang Diambil:
Wazir Muhaemin telah melaporkan ancaman ini kepada pihak berwajib dengan menyerahkan bukti percakapan dari grup WhatsApp tersebut. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengingat ancaman fisik dan pelanggaran privasi adalah pelanggaran berat yang tidak boleh ditoleransi.
Seruan untuk Semua Pihak:
- Kepada Penegak Hukum:
Segera usut tuntas kasus ini dan berikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku. - Kepada Penyelenggara Pemilu:
Perkuat pengawasan dan pastikan proses demokrasi berjalan dengan damai tanpa intimidasi. - Kepada Masyarakat Morowali:
Jadilah pemilih yang cerdas dan hindari tindakan provokatif yang merusak harmoni di tengah masyarakat.
Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses demokrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, dan menghindari tindakan yang merusak tatanan sosial serta hukum. Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud dengan kejujuran, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.
Penulis; AP