zonapers.com, Jakarta.
Oleh : DR.Ronny F Sompie, SH, MH.
Saya memberikan apresiasi kepada Sufmi Dasco ( Wakil Ketua DPR-RI) atas kepedulian beliau terhadap pemulangan korban kekerasan di Kamboja oleh kekasihnya.
Saya ikut prihatin atas musibah yg dialami oleh Seorang Wanita Warga Desa di Tondano Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini menjadi korban penganiayaan hingga mengalami keguguran di Negara Kamboja.
Pelaku penganiayaan diduga adalah kekasihnya sendiri, inisial MW , warga Sulawesi Utara, yang mengajaknya untuk bekerja ke Kamboja.
Apakah mereka berdua bekerja di Kamboja melalui prosedur yg baku sesuai aturan UU No 18 tahun 2017 ttg Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan PP yg berkaitan dengan pelaksanaan UU tsb ?
Kalau mereka berdua dan yang lainnya bekerja di Kamboja sebagai PMI dan melalui prosedur yg diatur BP2MI dan Kemnaker, saya kira pelindungan terhadap musibah yg dialami bisa dibantu oleh Kedubes RI di Kamboja.
Kejadian seperti ini seringkali terjadi, tetapi kali ini berbeda masalahnya, bukan penganiayaan oleh majikan yg mempekerjakan mereka di Luar Negeri, tetapi oleh kawan sendiri.
Apakah masuk perbuatan melawan hukum apa yg terjadi diantara keduanya, bergantung kepada fakta yg mereka alami dan lakukan bersama.
Yang Utama bahwa, pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yg akan bekerja diluar negeri memerlukan perhatian kita bersama.
Irjen Pol ( P ) DR Ronny F Sompie, SH, MH ( Inzet@red ).
Ada dua Peraturan Pemerintah yanh juga perlu dipelajari bersama, untuk memberikan Pelindungan bagi PMI yg akan bekerja ke luar negeri, yaitu :
1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
2.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Seingat saya, Kamboja bukan sebagai negara rujukan utk PMI bekerja, karena banyak insiden terjadi selama ini dialami oleh para PMI yg bekerja di Kamboja.
Saat Menjabat Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie Pernah Mendapat Bintang Jasa Utama dari Presiden RI Ir.H.Joko Widodo atas Prestasi Pembongkaran Kasus Mafia TPPO.
Tentu saja Kepala BP2MI tidak bisa melakukan upaya pencegahan sendirian. Beliau sudah dibantu perangkatnya sampai di Provinsi, melalui BP3MI, tetapi kerjasama seluruh stakeholders termasuk Pemprov, Pemda Kab / Kota sampai Camat, Lurah, Kepala Desa dan para Ketua RT dan RW perlu ikut terlibat dan ber-PERAN mengingatkan warganya melalui kegiatan PKK, Sekolah, di Masjid masjid saat sholat Jumat, di Gereja Gereja saat ibadah Minggu dan dimana saja perlu disosialisasikan dan didiseminasikan kepada warga secara berulang dan multilevel.
#Di Lansir dari Nara Sumber Langsung.
Redaksi.