MK Final Menolak Gugatan Paslon 01,03

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Tim ketua Pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024,Senin, 22/4/24.

Yusril menyampaikan karena pihaknya telah memenangi persidangan sengketa Pilpres 2024, yang mana permohonan pihak Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tampak terlihat sebagian besar Tim kuasa Hukum Prabowo Gibran hadir di MK sejak pukul 07.00 WIB. Beberapa kuasa hukum yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan pengacara Senior Prof .Dr. OC Kaligis SH.

“Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan Pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka,” kata Yusril usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga :  Luar Biasa FIFGROUP Tebar 17.845 Paket Sembako Nusantara 2022 Di 168 Titik

Dia menambahkan, meskipun putusan tersebut memiliki perbedaan pendapat dari tiga hakim, tak ada membahas terkait pendiskualifikasian terhadap Prabowo-Gibran.

“Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada,” Ujarnya.

“Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi itu yang harus diingat betul ya,” Tambah Yusril menegaskan.

Baca Juga :  Ster TNI Gelar Kuliah Umum di Universitas Tarumanagara: “Bela Negara untuk Generasi Milenial”

Sebagai tambahan informasi, MK menolak permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Pewarta : HM.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Petani Panen Jagung di Distrik Wania
Sejarah Baru di Pangandaran: Polres Baru Hadir untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
LVRI Sumedang: Inspirasi Perjuangan yang Tak Pernah Padam untuk Generasi Muda
Yonmarhanlan III Berbagi Makanan, Ciptakan Senyuman di Jumat Berkah
Yonmarhanlan III Bersinergi dengan KPKP Jakarta Utara, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Penuh Haru dan Semangat: Polsek Pademangan Gelar Syukuran Purna Bakti dan Kenaikan Pangkat
Polsek Koja Perkuat Keamanan Lingkungan Lewat Program “Minggu Kasih”
Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan Sembako untuk Warga Puncak Jaya

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Petani Panen Jagung di Distrik Wania

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Sejarah Baru di Pangandaran: Polres Baru Hadir untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

LVRI Sumedang: Inspirasi Perjuangan yang Tak Pernah Padam untuk Generasi Muda

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:04 WIB

Yonmarhanlan III Berbagi Makanan, Ciptakan Senyuman di Jumat Berkah

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:00 WIB

Yonmarhanlan III Bersinergi dengan KPKP Jakarta Utara, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru