Zonapers – Jakarta, 17 Januari 2025
Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum Kanit Polres Jakarta Selatan berinisial Z kini menjadi sorotan. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang dan barang mewah, termasuk mobil Lamborghini dan motor gede (moge) Harley Davidson, dalam penanganan suatu kasus. Hal ini diungkapkan oleh organisasi Watch Relation of Corruption (WRC), yang resmi melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat, 17 Januari 2025.
Advokat WRC, Pahala Manurung, mengatakan bahwa laporan tersebut bertujuan agar Propam dapat menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. “Kami hadir di Mabes Polri untuk melaporkan tindakan yang kami duga melanggar kode etik kepolisian, sebagaimana diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2011,” ujar Pahala di Mabes Polri.
Pahala menambahkan bahwa barang bukti dan informasi yang dimiliki WRC masih dirahasiakan untuk menjaga integritas penyelidikan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Propam untuk melakukan pemeriksaan dan menegakkan aturan hukum secara adil,” tegasnya.
Ketua Umum WRC, Arie Chandra, S.H., dalam konferensi pers di Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa oknum Kanit Z diduga meminta mobil Lamborghini, moge Harley Davidson, dan sejumlah uang sebagai imbalan untuk menangani kasus tertentu. “Permintaan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Arie.
Arie juga menekankan bahwa WRC berkomitmen untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. “Kami tidak akan mundur. Ini adalah perjuangan kami untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, bahkan jika melibatkan aparat penegak hukum sekalipun,” tegasnya.
Kasus ini mengacu pada Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik berat dan bahkan tindak pidana suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
WRC berharap Propam Mabes Polri dapat memproses laporan ini secara transparan dan akuntabel. Arie juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di berbagai lini, termasuk dalam institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.