Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com,Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka, yang diduga berperan sebagai perantara distribusi sabu.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Jila Dampingi Pembagian Sembako, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Dalam penindakan itu, polisi menyita total 8,51 gram sabu (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan lakban, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pemasok berinisial U yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu di beberapa titik di Garut Kota dan Banyuresmi. Tersangka juga mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari U sepanjang November 2025.

Baca Juga :  Sejarah Baru di Pangandaran: Polres Baru Hadir untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp100.000 per gram serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku turut mengonsumsi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta:UJS.

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB