zonapers.com, Sumedang
Puluhan pedagang dari Pasar Parakan Muncang, Kecamatan Cimanggung, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sumedang pada Selasa (8/4/2025). Mereka datang bukan untuk berdagang, melainkan menyuarakan keresahan yang selama ini mereka rasakan kondisi pasar yang kian memprihatinkan dan jauh dari kata layak.
Audiensi yang berlangsung di ruang khusus DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Japar, S.E., didampingi Ketua Komisi I Asep Kurnia, S.H., M.H., beserta anggota Komisi I lainnya. Para pedagang menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, berharap ada perubahan nyata terhadap kondisi pasar.
“Pasar kami sekarang sangat kumuh, semrawut, bahkan tidak nyaman lagi untuk kami berdagang. Pembeli pun enggan datang karena keadaannya yang makin tidak terurus,” ungkap salah satu perwakilan pedagang dalam forum audiensi.
Lebih lanjut, para pedagang meminta agar DPRD segera mendorong pemerintah daerah melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap Pasar Parakan Muncang. Mereka berharap pasar yang telah menjadi pusat aktivitas ekonomi warga ini bisa kembali hidup dan bersih, memberikan kenyamanan bagi semua.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD H. Sidik Japar menyampaikan komitmen DPRD untuk mendukung penuh rencana revitalisasi pasar.
“Kami sangat memahami aspirasi dari para pedagang. DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret melakukan revitalisasi Pasar Parakan Muncang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, para pedagang, hingga organisasi masyarakat seperti Ikatan Keluarga Warga Pasar Parakan Muncang, agar proses revitalisasi dapat berjalan lancar dan berhasil.
“Kita ingin pasar ini menjadi tempat yang nyaman, bersih, tertata, dan mendukung geliat ekonomi warga,” tambahnya.
Dengan adanya respons positif dari DPRD, para pedagang pun berharap harapan mereka tak hanya berhenti di ruang audiensi, melainkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk aksi nyata.
Sumber; Humas DPRD Kab.Sumedang
Pewarta : Ujs