Pemda Akan Tindak Tegas Penjual LPG 3 Kg Yang “Nakal”

- Jurnalis

Minggu, 26 Februari 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindak agen maupun pangkalan LPG 3 Kilogram  yang menjual dengan harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp. 19 ribu.

Hal itu disampaikan Sekda di hadapan perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg  di Aula Tampomas Setda, Jumat (24/2).

“Kami meminta semua agen dan pangkalan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai dI masyarakat. Tidak boleh lebih dari Rp. 19 ribu,” ucap Sekda.

Apalagi menurut Sekda, sudah ada informasi dari Hiswana Migas bahwa harga dasar dari Pertamina adalah Rp. 11. 650.

“Berarti ada ruang Rp. 7. 750. Jadi  kebangetan kalau ada yang menjual di atas Rp.19 ribu. Jika kita temukan hal semacam itu akan kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Kembali Sebanyak 420 Pekerja Migran Indonesia Diberangkatkan Secara Glorifikasi Oleh BP2MI

Sekda menyebutkan, di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 800 pangkalan dan 21 agen.

“Kita telah sampaikan saat ini ada Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 Tahun 2023 tentang penentapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk LPG 3 Kg.
HET-nya telah ditetapkan oleh Bupati sebesar Rp.19 ribu,” terangnya.

Sekda juga menuturkan, akan dibuat tim  yang akan mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tidak melampaui HET.

“Kita sudah sepakati akan dibuat tim pengawas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tidak melampaui harga ecetan tertinggi, kalau terbukti kita akan tindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Maritim Indonesia : Emas Biru yang belum Dimaksimalkan Potensinya

Apalagi saat ini, dijelaskan Sekda, ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa setiap pangkalan LPG, 80 persen harus langsung tersalurkan ke masyarakat.

“Kalaupun ada warung, toleransinya di 20 persen, tapi dengan ketentuan HET-nya Rp. 19 ribu. Tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Sekda, LPG 3 kg merupakan barang penting yang diatur dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri ESDM.

“Diatur oleh pusat, lalu ditetapkan dengan Kepbup bahwa LPG 3 Kg ini masuk barang penting. Karena masuk barang penting yang diatur oleh pemerintah melalui HET, maka harus dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi agar masyarakat mendapatkan harga yang baik sehingga terjangkau dan mudah didapatkan,” pungkasnya…Ujs

Berita Terkait

Media Zonapers, Kembali Mengadakan Ramadhan Berbagi Di Jakarta Dan Tasikmalaya Ke 2
Yonmarhanlan III Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Peringati Hari Dharma Samudera
Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Jakarta Semarakkan Jala Fair 2025 di Balai Samudera
Babinsa Koramil Mapurujaya Beraksi: Bagikan Susu dan Edukasi untuk Cegah Stunting di Mimika
Polsek Koja Gelar Operasi Malam Cegah Tawuran dan Kriminalitas di Jakarta Utara
Ribuan Peserta Siap Meriahkan Peringatan Hari Desa Nasional Pertama di Sumedang
Panglima TNI Tinjau dan Uji Performa Senjata Produksi PT. Pindad
Prajurit Yonmarhanlan III “Hiu Perkasa” Dukung Pemberdayaan UMKM di Jala Fair 2025

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:43 WIB

Media Zonapers, Kembali Mengadakan Ramadhan Berbagi Di Jakarta Dan Tasikmalaya Ke 2

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:22 WIB

Yonmarhanlan III Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Peringati Hari Dharma Samudera

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:44 WIB

Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Jakarta Semarakkan Jala Fair 2025 di Balai Samudera

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:39 WIB

Babinsa Koramil Mapurujaya Beraksi: Bagikan Susu dan Edukasi untuk Cegah Stunting di Mimika

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:42 WIB

Polsek Koja Gelar Operasi Malam Cegah Tawuran dan Kriminalitas di Jakarta Utara

Berita Terbaru