Pemda Akan Tindak Tegas Penjual LPG 3 Kg Yang “Nakal”

- Jurnalis

Minggu, 26 Februari 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindak agen maupun pangkalan LPG 3 Kilogram  yang menjual dengan harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp. 19 ribu.

Hal itu disampaikan Sekda di hadapan perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg  di Aula Tampomas Setda, Jumat (24/2).

“Kami meminta semua agen dan pangkalan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai dI masyarakat. Tidak boleh lebih dari Rp. 19 ribu,” ucap Sekda.

Apalagi menurut Sekda, sudah ada informasi dari Hiswana Migas bahwa harga dasar dari Pertamina adalah Rp. 11. 650.

“Berarti ada ruang Rp. 7. 750. Jadi  kebangetan kalau ada yang menjual di atas Rp.19 ribu. Jika kita temukan hal semacam itu akan kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Beserta KSAD, KSAL Dan KSAU Laksanakan Ziarah di TMP Kalibata

Sekda menyebutkan, di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 800 pangkalan dan 21 agen.

“Kita telah sampaikan saat ini ada Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 Tahun 2023 tentang penentapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk LPG 3 Kg.
HET-nya telah ditetapkan oleh Bupati sebesar Rp.19 ribu,” terangnya.

Sekda juga menuturkan, akan dibuat tim  yang akan mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tidak melampaui HET.

“Kita sudah sepakati akan dibuat tim pengawas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tidak melampaui harga ecetan tertinggi, kalau terbukti kita akan tindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Viral! Video Diduga Anggota OPM Lakukan Pemerkosaan dan Penyiksaan Brutal terhadap Dua Wanita di Papua

Apalagi saat ini, dijelaskan Sekda, ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa setiap pangkalan LPG, 80 persen harus langsung tersalurkan ke masyarakat.

“Kalaupun ada warung, toleransinya di 20 persen, tapi dengan ketentuan HET-nya Rp. 19 ribu. Tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Sekda, LPG 3 kg merupakan barang penting yang diatur dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri ESDM.

“Diatur oleh pusat, lalu ditetapkan dengan Kepbup bahwa LPG 3 Kg ini masuk barang penting. Karena masuk barang penting yang diatur oleh pemerintah melalui HET, maka harus dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi agar masyarakat mendapatkan harga yang baik sehingga terjangkau dan mudah didapatkan,” pungkasnya…Ujs

Berita Terkait

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.
Korem 023/KS Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, LepasPawai Takbir Akbar, jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Bingkisan Lebaran Penerus Banten di Satu Tahun Andra-Dimyati

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:02 WIB

Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:06 WIB

Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:46 WIB

Korem 023/KS Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Berita Terbaru

Berita

Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia

Kamis, 26 Mar 2026 - 12:02 WIB

Berita

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Senin, 23 Mar 2026 - 19:56 WIB