Pemda Akan Tindak Tegas Penjual LPG 3 Kg Yang “Nakal”

- Jurnalis

Minggu, 26 Februari 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindak agen maupun pangkalan LPG 3 Kilogram  yang menjual dengan harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp. 19 ribu.

Hal itu disampaikan Sekda di hadapan perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg  di Aula Tampomas Setda, Jumat (24/2).

“Kami meminta semua agen dan pangkalan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai dI masyarakat. Tidak boleh lebih dari Rp. 19 ribu,” ucap Sekda.

Apalagi menurut Sekda, sudah ada informasi dari Hiswana Migas bahwa harga dasar dari Pertamina adalah Rp. 11. 650.

“Berarti ada ruang Rp. 7. 750. Jadi  kebangetan kalau ada yang menjual di atas Rp.19 ribu. Jika kita temukan hal semacam itu akan kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Danlanud Sri: Misi Belum Selesai Bila Belum Ketemu Keluarga Manado

Sekda menyebutkan, di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 800 pangkalan dan 21 agen.

“Kita telah sampaikan saat ini ada Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 Tahun 2023 tentang penentapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk LPG 3 Kg.
HET-nya telah ditetapkan oleh Bupati sebesar Rp.19 ribu,” terangnya.

Sekda juga menuturkan, akan dibuat tim  yang akan mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tidak melampaui HET.

“Kita sudah sepakati akan dibuat tim pengawas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tidak melampaui harga ecetan tertinggi, kalau terbukti kita akan tindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Pangkoopsud II Serahterimakan Jabatan Danlanud Sam Ratulangi

Apalagi saat ini, dijelaskan Sekda, ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa setiap pangkalan LPG, 80 persen harus langsung tersalurkan ke masyarakat.

“Kalaupun ada warung, toleransinya di 20 persen, tapi dengan ketentuan HET-nya Rp. 19 ribu. Tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Sekda, LPG 3 kg merupakan barang penting yang diatur dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri ESDM.

“Diatur oleh pusat, lalu ditetapkan dengan Kepbup bahwa LPG 3 Kg ini masuk barang penting. Karena masuk barang penting yang diatur oleh pemerintah melalui HET, maka harus dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi agar masyarakat mendapatkan harga yang baik sehingga terjangkau dan mudah didapatkan,” pungkasnya…Ujs

Berita Terkait

Pj Bupati Sumedang Berbagi Cinta di Gedung Negara, Gelar Santunan untuk Anak Yatim
Kapolda Jabar Siapkan Pasukan Tangguh Hadapi Bencana dan Pilkada Serentak 2024
Prajurit Yonif 123/RW Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Sidempuan: Berhasil Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Hari Jadi Humas Polri ke-73: Ronny Sompie Tekankan Pentingnya Penyampaian Informasi yang Mudah Dipahami
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Langsung Solusi Over Kapasitas Lapas dan Rutan, Fokus pada Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Lembaga Sosial Darutta’awun Sediakan Layanan Ambulans dan Mobil Jenazah Gratis bagi Warga Kelurahan Lagoa
Komjen. Pol. Boy Rafli: Humas Polri Harus Terus Berinovasi untuk Hadapi Tantangan Zaman
Dua Selebgram Ditangkap! Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Promosi Judi Online di Instagram
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Pj Bupati Sumedang Berbagi Cinta di Gedung Negara, Gelar Santunan untuk Anak Yatim

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:11 WIB

Kapolda Jabar Siapkan Pasukan Tangguh Hadapi Bencana dan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Prajurit Yonif 123/RW Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Sidempuan: Berhasil Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Ronny Sompie Tekankan Pentingnya Penyampaian Informasi yang Mudah Dipahami

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau Langsung Solusi Over Kapasitas Lapas dan Rutan, Fokus pada Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Berita Terbaru