Pengakuan Bharada E Pada Kasus Tewasnya Brigadir J: ‘Gak Usah Ditanya Pak, Saya Tulis Sendiri’

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah membuat keterangan kasus dengan menulis sendiri atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan ini ditulis Bharada E saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri.

Hal ini langsung diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, (9/8).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal, pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan uneg-uneg,” katanya.

“Dia ingin menulis sendiri. ‘Gak usah ditanya, Pak. Saya tulis sendiri’, Ditambah lagi ada cap jempol dan materai yang telah ditambahkan sendiri oleh Bharada E.” Kata Komjen Agung, mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Dihadiri Langsung Kompolnas, Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Transparansi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Polisi Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyebabkan tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo (FS),” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Foto: Istimewa

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Motif Masih Didalami

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Baca Juga :  Peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau, Irjen M. Iqbal: Gagasan Presiden yang di motori Kapolri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan untuk membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

***

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB