ZONAPERS.com, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah membuat keterangan kasus dengan menulis sendiri atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan ini ditulis Bharada E saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri.
Hal ini langsung diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, (9/8).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal, pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan uneg-uneg,” katanya.
“Dia ingin menulis sendiri. ‘Gak usah ditanya, Pak. Saya tulis sendiri’, Ditambah lagi ada cap jempol dan materai yang telah ditambahkan sendiri oleh Bharada E.” Kata Komjen Agung, mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Polisi Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyebabkan tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo (FS),” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Motif Masih Didalami
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan untuk membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
***