Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta Barat, 16 Juli 2025 – Drama pengelolaan Apartemen City Garden Cengkareng memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, seorang saksi kunci yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Toha Bintang S. El Thamrin,SH, MM yakni berinisial W, membuat pengakuan mengejutkan: sekelompok penghuni diduga mengambil alih pengelolaan apartemen secara ilegal!

Saksi berinisial W yang bersaksi di bawah sumpah menyatakan bahwa kelompok penghuni—yang mengaku sebagai “Relawan City Garden dan/atau P3CG”—telah menjalankan fungsi pengelola apartemen tanpa dasar hukum. Mereka bahkan melakukan penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), listrik, air, hingga dana sinking fund kepada penghuni lain, padahal tak memiliki legalitas sebagai PPPSRS resmi.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 02: Dengar Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Keamanan

Tak hanya itu, saksi W juga mengungkap dugaan pengambilalihan ruang pengelolaan dan fasilitas gedung oleh kelompok tersebut, sebuah tindakan yang semakin menambah daftar pelanggaran yang diajukan oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) selaku pengembang dan penggugat.

“Sudah berkali-kali kami peringatkan, tapi mereka tetap memungut IPL dan bahkan menempatkan petugas keamanan yang bukan dari kami,” ungkap perwakilan PT. RRAA sebelumnya. Pengembang juga telah memasang spanduk peringatan di lingkungan apartemen, meminta penghuni hanya melakukan pembayaran kepada pihak yang sah, mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019.

Baca Juga :  Prajurit Hiu Perkasa TNI AL Amankan Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Tanjung Priok

Dalam gugatan yang diajukan, PT. RRAA menyebut keterlibatan sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) dan satpam ilegal yang diduga bersekongkol dengan Para Tergugat untuk mempertahankan kendali atas area strategis apartemen. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan penghuni dan membuka pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berwenang?

Sidang yang dipimpin majelis hakim akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya serta penyajian bukti tambahan. Kasus ini menjadi sorotan luas, karena mencerminkan persoalan kronis di dunia hunian vertikal Indonesia—antara hak pengelola, penghuni, dan kekacauan legalitas di lapangan.


Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru