Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta Barat, 16 Juli 2025 – Drama pengelolaan Apartemen City Garden Cengkareng memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, seorang saksi kunci yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Toha Bintang S. El Thamrin,SH, MM yakni berinisial W, membuat pengakuan mengejutkan: sekelompok penghuni diduga mengambil alih pengelolaan apartemen secara ilegal!

Saksi berinisial W yang bersaksi di bawah sumpah menyatakan bahwa kelompok penghuni—yang mengaku sebagai “Relawan City Garden dan/atau P3CG”—telah menjalankan fungsi pengelola apartemen tanpa dasar hukum. Mereka bahkan melakukan penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), listrik, air, hingga dana sinking fund kepada penghuni lain, padahal tak memiliki legalitas sebagai PPPSRS resmi.

Baca Juga :  Korem 023/KS Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana Di Tapteng.

Tak hanya itu, saksi W juga mengungkap dugaan pengambilalihan ruang pengelolaan dan fasilitas gedung oleh kelompok tersebut, sebuah tindakan yang semakin menambah daftar pelanggaran yang diajukan oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) selaku pengembang dan penggugat.

“Sudah berkali-kali kami peringatkan, tapi mereka tetap memungut IPL dan bahkan menempatkan petugas keamanan yang bukan dari kami,” ungkap perwakilan PT. RRAA sebelumnya. Pengembang juga telah memasang spanduk peringatan di lingkungan apartemen, meminta penghuni hanya melakukan pembayaran kepada pihak yang sah, mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019.

Baca Juga :  25 Pengurus PWI Provinsi Menolak KLB Ilegal, Ketum PWI Saat Ini Tetap Hendry Ch Bangun

Dalam gugatan yang diajukan, PT. RRAA menyebut keterlibatan sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) dan satpam ilegal yang diduga bersekongkol dengan Para Tergugat untuk mempertahankan kendali atas area strategis apartemen. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan penghuni dan membuka pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berwenang?

Sidang yang dipimpin majelis hakim akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya serta penyajian bukti tambahan. Kasus ini menjadi sorotan luas, karena mencerminkan persoalan kronis di dunia hunian vertikal Indonesia—antara hak pengelola, penghuni, dan kekacauan legalitas di lapangan.


Berita Terkait

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi
Satgas Gulbencal Korem 023/KS Respon Cepat Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana.
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:46 WIB

BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WIB

Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB

Berita

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:23 WIB