Penghuni Kuasai Pengelolaan City Garden ? Saksi Ungkap Pungutan Ilegal Dan Kuasai Fasilitas

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta Barat, 16 Juli 2025 – Drama pengelolaan Apartemen City Garden Cengkareng memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, seorang saksi kunci yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Toha Bintang S. El Thamrin,SH, MM yakni berinisial W, membuat pengakuan mengejutkan: sekelompok penghuni diduga mengambil alih pengelolaan apartemen secara ilegal!

Saksi berinisial W yang bersaksi di bawah sumpah menyatakan bahwa kelompok penghuni—yang mengaku sebagai “Relawan City Garden dan/atau P3CG”—telah menjalankan fungsi pengelola apartemen tanpa dasar hukum. Mereka bahkan melakukan penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), listrik, air, hingga dana sinking fund kepada penghuni lain, padahal tak memiliki legalitas sebagai PPPSRS resmi.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat.

Tak hanya itu, saksi W juga mengungkap dugaan pengambilalihan ruang pengelolaan dan fasilitas gedung oleh kelompok tersebut, sebuah tindakan yang semakin menambah daftar pelanggaran yang diajukan oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) selaku pengembang dan penggugat.

“Sudah berkali-kali kami peringatkan, tapi mereka tetap memungut IPL dan bahkan menempatkan petugas keamanan yang bukan dari kami,” ungkap perwakilan PT. RRAA sebelumnya. Pengembang juga telah memasang spanduk peringatan di lingkungan apartemen, meminta penghuni hanya melakukan pembayaran kepada pihak yang sah, mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019.

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Jabar Dan Komunitas Anarko Gelar Bakti Sosial dan Dialog Kebangsaan

Dalam gugatan yang diajukan, PT. RRAA menyebut keterlibatan sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) dan satpam ilegal yang diduga bersekongkol dengan Para Tergugat untuk mempertahankan kendali atas area strategis apartemen. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan penghuni dan membuka pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berwenang?

Sidang yang dipimpin majelis hakim akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya serta penyajian bukti tambahan. Kasus ini menjadi sorotan luas, karena mencerminkan persoalan kronis di dunia hunian vertikal Indonesia—antara hak pengelola, penghuni, dan kekacauan legalitas di lapangan.


Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB