Zonapers.com, Jakarta – Tanah yang berlokasi di jalan raya Bekasi luas kurang lebih, 2,5 hektar masuk wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading mulai terkuak, siapa sebenarnya pemilik tanah yang sudah hampir 15 tahun mangkrak terlantar. Karena lokasinya yang strategis tepat berada di jalan Raya utama Bekasi maka banyak para pemain spekulan dan Mafia tanah mencari kesempatan.
Berikut ini Tim Investigasi dan Monitoring DPP AWDI melakukan wawancara khusus kepada H. Yamin Ketua RW Pegangsaan Dua yang mengaku sudah Hampir 37 Tahun menjabat di Wilayah Areal Tanah Tersebut. Menurut H. Yamin pihaknya sering di datangi para pihak yang mengaku dan Mengklaim Tanah tersebut diatas, baik dari pihak atas nama pengacara Monang Pangaribuan, yang mengaku sebagai penggarap maupun pihak fadilah sebagai orang yang mengusai phisik tanah serta para pihak yang mengaku sebagai Pengacara terhadap kepentingan tanah tersebut diatas.
Namun H. Yamin 74 Tahun Putra daerah yang lahir di Daerah tersebut tetap tidak mau dimintakan tanda tangan dan ataupun keterangan resmi diatas tanah tersebut, karena disamping tanah tersebut bermasalah juga terdapat pemilik nya yang sah, Yamin tidak mau ber urusan dengan hukum. Begitu ungkapan Yamin kepada tim investigasi.
Namun ketika ada Kuasa Ahli waris Abdul Hamid Hj Mimi Jamilah H. Suryadi WD, yang bertindak selaku Tim Pendamping Pemegang Girik asli 404 Persil 192 Atas Nama Perin Bin Miun, Bertanya apakah Yamin Kenal dengan Per in bin Miun, dan atau ahli warisnya termasuk Abdul Hamid, Yamin menjelaskan Bahwa Kenal dengan Sidik anak dari Perin Bin Miun serta Abdul Hamid karena orang tersebut sering melakukan kegiatan di atas tanah tersebut, bahkan pemagaran tanah tersebut juga dilakukan oleh pihak Hamid yang di kuatkan Oleh anak Abdul Hamid Hj. Mimi Jamilah yang kebetulan ikut bersilaturahmi ke H. Yamin Mantan Ketua RW 02 lama.
H. Yamin memberikan keterangan Bahwa Kalau ada Para Pihak Penggarap dan para Pihak yang mengklaim tanah tersebut itu tidak benar,ungkap H.yamin.
Sementara Suryadi WD selaku Kuasa pendamping mengeluarkan kopi kwitansi Pembelian Tanah antara Sidik Bin Perin Kepada Pihak Abdul Hamid, apakah ini benar ungkap H.Suryadi dan Mimi Jamilah kepada H. Yamin, setelah di perlihatkan copy kwitansi tersebut Yamin berkata ini benar dan saya tahu bahwa itu adalah tanda tangan RW lama kala itu, demikian ungkapan Haji Yamin dalam dialeg betawi yang kental. Maka dengan demikian terkuak Jelas Bahwa Antara Pemilik Ahli Waris Perin Bin Miun 404 dan Abdul Hamid berhubungan.
Untuk itu kepada Pihak Penguasa Phisik Fadilah maupun pihak Monang yang mengaku sebagai Penggarap, serta para pihak terkait lainya termasuk para Pengacara yang yang terkait dilokasi tanah tersebut dapat mempertimbangkan segi hukum serta kepemilikan atas hak atas tanah tersebut diatas.
Dengan adanya persoalan permasalahan Tanah di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua ini, Karena juga Juga Sudah adanya Sertifikat yang terbit yang terbit dilokasi tanah tersebut Maka Pihak BPN/RI dan Kantor Pertanahan lah yang bisa memberikan keterangan dengan sebenar benarnya. Dan Harapan semua Pihak bahwa Persoalan ini dapat ditempuh jalan Mediasi mengakomodir kepentingan semua pihak yang terlibat di atas tanah tersebut, termasuk juga libatkan Aparat Penegak Hukum Guna antisipasi adanya, para Pihak yang dapat Merugikan Negara dan Masyarakat, sehingga Program Berantas Mafia tanah berjalan dengan Baik di Bawah Pengawasan Terkait Kementerian ATR BPN RI. /BWS/SH Tim Investigasi/30/12/2022.