Zonapers – Sumedang, 8/01/2025
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menegaskan larangan keras penerimaan tenaga honorer baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Hal ini disampaikan dalam rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kepada semua perangkat daerah, saya ingatkan jangan lagi menerima tenaga honorer baru. Ini melanggar aturan, dan setiap pelanggaran akan diawasi langsung oleh BPK. Jika ditemukan, akan menjadi masalah serius,” ujar Yudia.
Saat ini, terdapat 3.782 tenaga honorer di Sumedang yang telah didata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk memberikan solusi, pemerintah telah membuka 400 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan.
Namun, Yudia memastikan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tetap mendapatkan perhatian. “Mereka yang tidak lulus dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan telah terdaftar dalam database BKN,” jelasnya.
Pj Bupati mendorong para tenaga honorer untuk memanfaatkan kesempatan ini melalui jalur seleksi resmi. “Ini adalah peluang besar. Segera ikuti seleksi sesuai syarat yang berlaku. Jangan sampai ketinggalan karena kurang informasi,” katanya.
Ia juga meminta Kepala BKPSDM Sumedang untuk menyebarluaskan informasi terkait seleksi PPPK agar semua tenaga honorer memiliki kesempatan yang sama.
Kebijakan ini bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga bagian dari langkah besar menuju tata kelola ASN yang lebih profesional dan efisien. Dengan penyelesaian tenaga honorer melalui pendekatan solutif ini, Sumedang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Ini adalah langkah menuju kepastian kerja dan masa depan yang lebih baik bagi tenaga honorer kita,” tutup Yudia optimis.
Pewarta; Ujs