Polda Banten Ungkap Mafia Migor Curah Menjadi Premium

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Banten.

Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto kepada fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga akibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual, Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.

Berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN, seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak d alam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Resmi Diganti Pada Akhir 2023 Ini

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 Wib di sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/03) dan meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP.Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Apel Siaga Pemilu Damai Papua Tengah 2024 Di Kab.Nabire

Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

# Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Dampak Keterlambatan Bantuan Bencana, Massa Kibarkan Bendera GAM di Lhokseumawe
Satgas Yonif 123/Rajawali Tebar Kasih Natal di Pelosok Papua, Bagikan 1.409 Paket Sembako.
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
SSB Angkasa 8 Kota Serang Raih Juara 3 Nasional di Turnamen Anak Dewa 2025

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:22 WIB

Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:57 WIB

Dampak Keterlambatan Bantuan Bencana, Massa Kibarkan Bendera GAM di Lhokseumawe

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Tebar Kasih Natal di Pelosok Papua, Bagikan 1.409 Paket Sembako.

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB