Polda Banten Ungkap Mafia Migor Curah Menjadi Premium

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Banten.

Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto kepada fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga akibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual, Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.

Berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN, seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak d alam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Baca Juga :  Satgas PKH Gelar Rapat Koordinasi Hasil Investigasi Atas Pasca Bencana Alam di Sumut, Aceh Dan Sumbar

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 Wib di sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/03) dan meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP.Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Gebrakan Relawan Cecep-Asep,Ratusan Cangkul Dibagikan Untuk Petani Tasikmalaya

Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

# Dari berbagai nara sumber.

( Redaksi).

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Festival Bandeng Rawa Belong 2026 Resmi Digelar
Tidar Dan Niners Peduli Sumut Bekerjasama Dengan Alumni IPDN Memberikan Bantuan Terdampak Bencana Banjir Bandang.
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Gejolak Desa Buniasih: Kades Mundur, Tito Purnomo Resmi Ditunjuk sebagai Plt.

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:34 WIB

Festival Bandeng Rawa Belong 2026 Resmi Digelar

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB