Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 22 November 2024

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Irak secara ilegal. Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas perdagangan manusia yang merugikan dan membahayakan banyak pihak.

Pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur, berinisial AS dan IS, ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diketahui merekrut calon PMI dari berbagai wilayah di Jawa Barat dengan janji pekerjaan di Irak, meskipun pemerintah telah melarang pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut melalui kebijakan moratorium.

Mirisnya, calon PMI tidak dibekali pelatihan atau persiapan memadai. Salah satu korban, seorang wanita berinisial E asal Sukabumi, bahkan ditemukan dalam kondisi tidak siap diberangkatkan dan berhasil diselamatkan sebelum menjadi korban eksploitasi.

Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Dalam penggerebekan yang berlangsung dini hari pada 1 November 2024, tersangka AS dan IS ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Wabup Solok Dukung Upaya LBHK-W Solok Rekrut Walinagari Jadi Paralegal

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan jalur perseorangan dan agensi ilegal tanpa melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi. “Mereka memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan dengan risiko besar bagi korban,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Paspor asli korban.

KTP dan fotokopi kartu keluarga korban.

Visa elektronik atas nama korban.

Barang bukti tersebut mengindikasikan jaringan yang sudah terorganisir untuk mengirim PMI secara ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman, penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta, tersangka juga menghadapi ancaman tambahan berupa penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar sesuai pasal tambahan.

Baca Juga :  Perjuangan Kesejahteraan PMI Era Presiden Jokowi Dilaksanakan Dengan Baik Dalam Kepemimpinan Benny Rhamdani Sebagai Kepala BP2MI

Kombes Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. “Risikonya sangat besar, mulai dari eksploitasi hingga pelanggaran hak asasi manusia. Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi dan P3MI yang terdaftar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jabar dalam melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang. Diharapkan masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa. Jangan biarkan mimpi mencari penghidupan berubah menjadi mimpi buruk akibat ulah sindikat tidak bertanggung jawab.

Pewarta; Ujs

Sumber; Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB