Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, PMI Ilegal Dikirim ke Irak

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 22 November 2024

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Irak secara ilegal. Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas perdagangan manusia yang merugikan dan membahayakan banyak pihak.

Pasangan suami-istri asal Kabupaten Cianjur, berinisial AS dan IS, ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diketahui merekrut calon PMI dari berbagai wilayah di Jawa Barat dengan janji pekerjaan di Irak, meskipun pemerintah telah melarang pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut melalui kebijakan moratorium.

Mirisnya, calon PMI tidak dibekali pelatihan atau persiapan memadai. Salah satu korban, seorang wanita berinisial E asal Sukabumi, bahkan ditemukan dalam kondisi tidak siap diberangkatkan dan berhasil diselamatkan sebelum menjadi korban eksploitasi.

Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur. Dalam penggerebekan yang berlangsung dini hari pada 1 November 2024, tersangka AS dan IS ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa TA 2025, Dorong Transparansi dan Profesionalisme

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan jalur perseorangan dan agensi ilegal tanpa melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi. “Mereka memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan dengan risiko besar bagi korban,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Paspor asli korban.

KTP dan fotokopi kartu keluarga korban.

Visa elektronik atas nama korban.

Barang bukti tersebut mengindikasikan jaringan yang sudah terorganisir untuk mengirim PMI secara ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman, penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta, tersangka juga menghadapi ancaman tambahan berupa penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar sesuai pasal tambahan.

Baca Juga :  Wapres K.H. Ma'ruf Amin, Mengunjungi Tapteng, Dengan Agenda Bersholawat Untuk Indonesia

Kombes Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. “Risikonya sangat besar, mulai dari eksploitasi hingga pelanggaran hak asasi manusia. Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi dan P3MI yang terdaftar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jabar dalam melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang. Diharapkan masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa. Jangan biarkan mimpi mencari penghidupan berubah menjadi mimpi buruk akibat ulah sindikat tidak bertanggung jawab.

Pewarta; Ujs

Sumber; Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi
Satgas Gulbencal Korem 023/KS Respon Cepat Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana.
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:46 WIB

BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WIB

Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB

Berita

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:23 WIB