Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party dan Penyebaran Konten Pornografi di Telegram

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram dan praktik swinger party di Bali serta Jakarta.

Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap atas dugaan menyebarkan ribuan konten pornografi melalui grup Telegram, termasuk 689 konten yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.

“Konten yang ditemukan melibatkan anak-anak sebanyak 689, sisanya adalah konten dewasa,” ungkap Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

RYS memanfaatkan grup Telegram untuk menjual akses ke konten pornografi dengan biaya keanggotaan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per tiga bulan. Selama setahun menjalankan aksinya, pelaku menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Sukses Lepas Kapal Perang India INS MYSORE (D60)

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, dengan barang bukti berupa ribuan konten pornografi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman berat.

Dalam kasus lain, polisi mengungkap praktik swinger party atau pesta seks bertukar pasangan yang digelar di Jakarta dan Bali. Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali, yang diketahui menjadi penggerak kegiatan tersebut.

Menggunakan teknik penyamaran, polisi bergabung dalam situs yang digunakan untuk mengatur pertemuan swinger. Situs ini awalnya gratis, namun kemudian menjadi sarana bertukar pasangan.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Program Minggu Kasih di Gereja Salib Suci

“Pesta seks ini sudah digelar 10 kali, dan pasangan tersebut merekam serta menjual video pesta tanpa izin peserta,” jelas Kombes Pol Roberto.

KS dan IG dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kedua kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa. Kombes Pol Roberto menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan pornografi yang merusak moral masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak.”

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kejahatan siber dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

Relawan Satgas Baraya Cecep Asep ( BCA ) Gelar Aksi Ramadhan Berbagi di Tasikmalaya
Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?
Berkah Ramadhan Bersama Danrem 023/KS TNI-Polri Berbagi Takjil
Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah
Istana Negara Buka Open House Pada Iedul Fitri 1446 H/ Th.2025 Kali Ini
Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran
DKM Masjid Nurul Huda Siapkan Pembagian Zakat Fitrah Untuk Warga Sukapura
DMI Kabupaten Sukabumi Berikan Bingkisan Dan Insentif Untuk Pengurus Masjid, Sambut Idul Fitri Dengan Kebersamaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:47 WIB

Relawan Satgas Baraya Cecep Asep ( BCA ) Gelar Aksi Ramadhan Berbagi di Tasikmalaya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:43 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:08 WIB

Berkah Ramadhan Bersama Danrem 023/KS TNI-Polri Berbagi Takjil

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:03 WIB

Torang Matuari Siapkan Wadah Hukum Guna Beri Masukan Ke Pemerintah Pusat Dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:23 WIB

Istana Negara Buka Open House Pada Iedul Fitri 1446 H/ Th.2025 Kali Ini

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Kapan Lebaran 2025?

Sabtu, 29 Mar 2025 - 14:43 WIB