Polisi Bongkar Skandal Manipulasi Kedaluwarsa Pangan: Ribuan Produk Berbahaya Nyaris Dikonsumsi Masyarakat!

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 11 November 2024

Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus manipulasi tanggal kedaluwarsa produk pangan yang mengejutkan. Seorang pria berinisial N (52) ditangkap karena mengubah tanggal kedaluwarsa pada produk seperti susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, dan saus, lalu menjualnya seolah-olah masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Tersangka membeli produk yang telah kedaluwarsa untuk pakan ternak. Namun, ia menggunakan printer dan tinta untuk menghapus tanggal asli dan mencetak label baru, mengubah produk yang sebenarnya sudah berbahaya ini menjadi terlihat baru dan segar.

Baca Juga :  Sinergi Demi Keamanan, Polsek Pademangan Gelar Patroli Skala Besar

“Misalnya, produk dengan tanggal kedaluwarsa Februari 2024 diubah menjadi Februari 2025. Produk-produk ini lalu dijual dengan harga murah untuk menarik konsumen,” ujar Kusworo.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga setelah membeli produk dengan bau tak sedap dan mengalami gangguan pencernaan. Polisi menyita ribuan produk dari tersangka, termasuk 210 botol minuman teh dan 3060 sachet kecap yang siap diedarkan ke pasar.

“Motif tersangka adalah keuntungan ekonomi. Ia mengorbankan kesehatan banyak orang demi keuntungan cepat,” tambah Kusworo. Polisi menyebutkan bahwa tersangka memperoleh barang-barang tersebut dari supplier di Bogor dan Tangerang, lalu menjualnya dengan harga miring.

Baca Juga :  Brigadir Iron Gelar Minggu Kasih, Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada 2024 di Pademangan

Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar sesuai UU Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli, terutama jika harga barang terasa terlalu murah. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label kedaluwarsa dengan teliti sebelum membeli produk.

Pewarta; Ujs

Narsum; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Ribuan Peserta Siap Meriahkan Peringatan Hari Desa Nasional Pertama di Sumedang
Panglima TNI Tinjau dan Uji Performa Senjata Produksi PT. Pindad
Prajurit Yonmarhanlan III “Hiu Perkasa” Dukung Pemberdayaan UMKM di Jala Fair 2025
Tour of Kemala 2025: Serunya Balap Sepeda, Budaya, dan UMKM Lokal di Yogyakarta
TNI Dorong Swasembada Pangan Melalui Inovasi Bibit Unggul dan Metode Jajar Legowo Super
Diburu 8 Hari, Lima Pelaku Penganiayaan Brutal di Cimenyan Ditangkap, Empat Masih Buron
Panglima TNI dan Menhan RI Tinjau Pembangunan Fasilitas Latihan Perang Kota di Batujajar
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Bersama Nakes Puskesmas Dukung Kegiatan Posyandu di Kampung Kiliarma
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:18 WIB

Ribuan Peserta Siap Meriahkan Peringatan Hari Desa Nasional Pertama di Sumedang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:01 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Performa Senjata Produksi PT. Pindad

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:56 WIB

Prajurit Yonmarhanlan III “Hiu Perkasa” Dukung Pemberdayaan UMKM di Jala Fair 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:50 WIB

Tour of Kemala 2025: Serunya Balap Sepeda, Budaya, dan UMKM Lokal di Yogyakarta

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:47 WIB

TNI Dorong Swasembada Pangan Melalui Inovasi Bibit Unggul dan Metode Jajar Legowo Super

Berita Terbaru