Polisi Bongkar Skandal Manipulasi Kedaluwarsa Pangan: Ribuan Produk Berbahaya Nyaris Dikonsumsi Masyarakat!

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 11 November 2024

Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus manipulasi tanggal kedaluwarsa produk pangan yang mengejutkan. Seorang pria berinisial N (52) ditangkap karena mengubah tanggal kedaluwarsa pada produk seperti susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, dan saus, lalu menjualnya seolah-olah masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Tersangka membeli produk yang telah kedaluwarsa untuk pakan ternak. Namun, ia menggunakan printer dan tinta untuk menghapus tanggal asli dan mencetak label baru, mengubah produk yang sebenarnya sudah berbahaya ini menjadi terlihat baru dan segar.

Baca Juga :  6 Tahun Sertifikat Hak Milik Diblokir Oleh BPN Manado

“Misalnya, produk dengan tanggal kedaluwarsa Februari 2024 diubah menjadi Februari 2025. Produk-produk ini lalu dijual dengan harga murah untuk menarik konsumen,” ujar Kusworo.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa curiga setelah membeli produk dengan bau tak sedap dan mengalami gangguan pencernaan. Polisi menyita ribuan produk dari tersangka, termasuk 210 botol minuman teh dan 3060 sachet kecap yang siap diedarkan ke pasar.

“Motif tersangka adalah keuntungan ekonomi. Ia mengorbankan kesehatan banyak orang demi keuntungan cepat,” tambah Kusworo. Polisi menyebutkan bahwa tersangka memperoleh barang-barang tersebut dari supplier di Bogor dan Tangerang, lalu menjualnya dengan harga miring.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakut Saksikan Pemusnahan Surat Suara Pilgub DKI Jakarta 2024: Bukti Transparansi Pemilu

Kini, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar sesuai UU Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli, terutama jika harga barang terasa terlalu murah. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa label kedaluwarsa dengan teliti sebelum membeli produk.

Pewarta; Ujs

Narsum; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Bekasi Timur, Indomaret Ludes Dilahap Api
Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo dalam Latihan Angkasa Yudha 2024
Kapolres Metro Jakarta Utara Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kelapa Gading
Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta Utara Berlangsung Sukses
Prajurit Hiu Perkasa Ikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut Tri Saka TNI TA 2024
Polda Jabar All-Out Amankan Pemilu 2024: Suara Rakyat Jadi Prioritas Utama
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dukung Pembangunan Kampung Tipuka melalui Musrenbang
Babak Baru UNLA: Pelantikan Rektor Baru dihadiri Wakapolda Jabar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:21 WIB

Kebakaran Hebat di Bekasi Timur, Indomaret Ludes Dilahap Api

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:56 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:48 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kelapa Gading

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:45 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta Utara Berlangsung Sukses

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:29 WIB

Prajurit Hiu Perkasa Ikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut Tri Saka TNI TA 2024

Berita Terbaru