Zonapers.com, Cirebon.– Jajaran Polresta Cirebon menyita 96 botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (14/12/2025).
Razia tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan 60 botol miras tradisional jenis ciu. Seluruh barang bukti disita, sementara para penjual miras diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, razia dilaksanakan secara intensif oleh Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Sumber : Humas Polda Jabar.
Pewarta: Ujs.


































































