Zonapers – Jakarta
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing akhirnya berhasil mengungkap kasus begal sadis yang sempat viral di media sosial. Lima pelaku berhasil diringkus di beberapa lokasi berbeda, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan, aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Jembatan Jalan Akses Marunda, Cilincing. Korban Ahmad Basri, yang baru pulang kerja dengan sepeda motor Honda Vario, tiba-tiba dipepet oleh enam orang yang mengendarai empat motor.
“Salah satu pelaku mengacungkan senjata airsoft gun ke arah korban dan memaksanya berhenti. Namun, korban berusaha melawan hingga menabrak motor pelaku. Akibatnya, ia mengalami luka serius di kaki, tangan, dan perut, sementara dua pelaku membawa kabur motornya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Berkat rekaman video dan penyelidikan intensif, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkap lima tersangka, yakni:
- FSM (19) – Joki dan pelaku yang menghadang korban
- DR (19) – Otak kejahatan yang turut menghadang korban
- MFH (17) – Joki yang membonceng pelaku lainnya
- PKT alias P (34) & BS (34) – Penadah hasil curian
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih buron:
- A alias P (19) – Pelaku yang membacok korban hingga 10 kali dan membawa kabur motor
- S (19) – Pelaku yang mendorong korban saat berusaha melawan
Kapolres mengungkapkan bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka telah melakukan aksi serupa sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi sekitar Cilincing dan Marunda.
“Mereka beraksi di malam hari dengan modus memepet korban, mengancam dengan senjata tajam dan airsoft gun. Sebelum beraksi, mereka juga kerap mengonsumsi minuman keras untuk menambah keberanian,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 3 unit motor curian
- Senjata tajam jenis clurit
- Senjata airsoft gun
- Pakaian korban dan pelaku
- Helm yang digunakan saat beraksi
- Rekaman video kejadian
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi kerja cepat Kasat Reskrim AKBP Benny Cahyadi dan timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara di malam hari.
“Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian. Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron agar mereka tidak lagi meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya sebagian pelaku, diharapkan aksi begal di Jakarta Utara dapat ditekan. Polisi terus bekerja keras untuk memastikan keamanan warga di wilayah hukumnya.