ZONAPERS.COM, Kota Tangerang, 17 Desember 2020 pada siang dini hari Polresta Bandara Soekarno hatta Melakukan Konferensi PERS dengan kasus Penipuan dan Penggelapan Informasi & Transaksi elektronik yang merugikan dengan melibatkan 6 Orang Tersangka dengan 2 Perempuan warga negara Indonesia 3 laki – laki Warga negara Asing yang terlibat, 1 orang masih dalam pencarian orang (DPO).
Dalam keterangannya Kapolres Bandara Soetta menjelaskan, 5 Orang Tersangka melakukan modus dengan Pengajakan Bisnis Bareng ( Bila korban Laki – Laki ), & ( Bila Korban nya Adalah Perempuan) mereka akan melakukan modus dengan cara berkenalan lalu berhubungan Asmara antara Salah satu Tersangka dengan Korban Perempuan.
Lebih lanjut ia menambahkan, Tersangka sudah melakukan Aksi Penipuan selama kurang lebih 1 Tahun, Dengan Korban 6 orang yang sudah diverifikasi oleh penyidik.
“Atas perbuatan Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Pidana & Pasal 372 KUHP Pidana terkait Penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah”. Pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri, Kapolres bandara soekarno hatta ( Kombes Pol Adi Ferdian Saputra )
Kabid Humas PMJ ( Yusri )
Kasie P2 Kantor pelayanan Bea cukai Soekarno-hatta ( H. Budi Iswantoro ).
Zp2