Pemuda 19 Tahun Bobol Toko, Polisi Bergerak Cepat Di Sukalarang.

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda 19 Tahun Bobol Toko, Polisi Bergerak Cepat di Sukalarang.

zonapers.com, Sukabumi.- Unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan PNR, 19 tahun, atas dugaan pencurian toko sembako di Sukalarang.

Peristiwa itu terjadi Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

PNR memanjat atap ruko milik MJ lalu membuka genteng untuk masuk ke dalam bangunan.

Setelah itu, ia turun ke lantai dua dan langsung menuju area toko untuk mencari barang berharga.

Baca Juga :  Bapenda Kab.Sumedang Bebaskan Sangsi Denda Piutang PBB

Ia mengambil uang tunai Rp3 juta serta sejumlah rokok sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat aksinya, korban menaksir kerugian mencapai Rp5.760.000 dan segera melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sukalarang Iptu Rahmat Mulyadi mengerahkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku hingga mengantongi identitas PNR.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan PNR menyerahkan diri, Rabu 25 Februari 2026.

Baca Juga :  Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Alfret Denny Tuejeh Pimpin Sertijab 9 Perwira Kodam Merdeka

PNR mendatangi Mapolsek Sukalarang sekitar pukul 15.30 WIB dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebungkus rokok dan uang 100 dolar Amerika sebagai barang bukti.

Kini penyidik menahan PNR dan menjeratnya dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan dugaan tindak kejahatan di lingkungannya.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kapolda Jabar Ingatkan Pendaki
Sekjen DPP FRIC H.Deden Hardening, Ingatkan Pelajar,Jangan Mudah Terprovokasi Ajakan Unjuk Rasa.
Tegaskan Bahaya Karhutla, Polda Jabar Minta Masyarakat Stop Membuat Pemicu Api

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:31 WIB

FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga

Berita Terbaru