Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim Kompol Anton, Kasi Humas, dan Kanit PPA.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Korban merupakan anak berusia 4 tahun 8 bulan, sedangkan terduga pelaku adalah ibu sambung korban, laporan polisi tercatat pada 22 November 2025 dengan nomor LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung.

Baca Juga :  TNI Bentuk Satgas Kedaulatan Pangan, Kodim 0211/Tapanuli Tengah Siap Kawal Ketahanan Pangan Nasional.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban saat memandikan dan mengenakan pakaian. Korban tidak sadarkan diri akibat benturan dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Kota Bandung.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain pakaian korban, handphone terduga pelaku, alat rumah tangga, serta hasil visum dan autopsi. Polisi juga memastikan bahwa terduga pelaku mengakui pernah melakukan kekerasan sebelumnya terhadap korban.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Resmikan Perbaikan Rutilahu Via Zoom Di 6 Kecamatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB