zonapers.com,Bandung.
Polrestabes Bandung mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim Kompol Anton, Kasi Humas, dan Kanit PPA.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Korban merupakan anak berusia 4 tahun 8 bulan, sedangkan terduga pelaku adalah ibu sambung korban, laporan polisi tercatat pada 22 November 2025 dengan nomor LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban saat memandikan dan mengenakan pakaian. Korban tidak sadarkan diri akibat benturan dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Kota Bandung.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain pakaian korban, handphone terduga pelaku, alat rumah tangga, serta hasil visum dan autopsi. Polisi juga memastikan bahwa terduga pelaku mengakui pernah melakukan kekerasan sebelumnya terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua.
Sumber : Humas Polda Jabar.
Pewarta: UJS.





































































