Zonapers – Jakarta, 13/01/2025
Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial. Dalam konferensi pers hari ini, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan kronologi kejadian, modus operandi pelaku, hingga proses penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima Polsek Kelapa Gading. Laporan pertama masuk pada 9 Desember 2024, terkait pencurian sepeda motor Honda Beat di Graha SKG, Kelapa Gading. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp13 juta. Laporan kedua diterima sehari kemudian, pada 10 Desember 2024, terkait pencurian sepeda motor Honda Beat Deluxe di depan sebuah kafe di Jalan Raya Gading Nias, dengan kerugian mencapai Rp18 juta.
Rekaman CCTV yang viral di media sosial memperlihatkan pelaku menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk melancarkan aksinya. Dengan modus operandi yang terencana, kelompok pelaku beroperasi menggunakan tiga sepeda motor, masing-masing anggota memiliki peran khusus, seperti mengawasi lokasi, mencuri kendaraan, dan membawa hasil curian.
Setelah penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap dua tersangka, AS (32) dan BG (29), di daerah Koja, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada minggu pertama Januari 2025. Saat diamankan, salah satu pelaku sempat melawan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk melumpuhkannya.
AS diketahui berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara BG bertugas sebagai pengawas sekaligus pembawa senjata airsoft gun lengkap dengan peluru gotri. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua unit sepeda motor curian (Honda Beat dan Honda Beat Deluxe).
- Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan pelaku saat beraksi.
- Sebuah airsoft gun lengkap dengan peluru gotri.
- Peralatan mencuri, seperti kunci T, obeng, dan magnet kunci.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti parkiran umum. “Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus kejahatan seperti ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah Kelapa Gading agar tetap kondusif,” tegasnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.