Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Utara

Dalam upaya menjaga keamanan wilayah, Polsek Koja berhasil menangkap enam pelaku tawuran yang menggemparkan warga Jl. Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Aksi brutal ini melibatkan senjata tajam dan penghasutan yang meresahkan masyarakat.

Para pelaku yang diamankan adalah SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17).

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang disita pun mengejutkan, meliputi:

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Jadi Imam Sholat Jumat, Ribuan Jamaah Padati Masjid Al Musyawarah

4 bilah clurit besar,

2 bilah corbek (cocor bebek),

1 bilah samurai,

1 bilah parang,

1 unit sepeda motor Honda PCX,

1 unit ponsel Realme C2.

“Kejadian ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Senjata tajam digunakan untuk intimidasi dan menyerang, yang jelas merupakan pelanggaran berat,” ujar Kapolsek Koja dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek turut menyoroti peran orang tua dalam mencegah anak-anak terlibat aksi kriminal. “Kami imbau para orang tua untuk lebih mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan berbahaya seperti tawuran,” tegasnya.

Kapolsek memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. “Kami berkomitmen menjaga Koja tetap aman dan kondusif. Para pelaku yang masih buron akan segera kami tangkap,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya:

  1. Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
  2. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana,
  3. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,
  4. Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Koja menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Jakarta Utara. Warga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Warga Citra Suwarana Permai 2 Kompak, Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Dan Perbaiki Jalan Rusak
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Di Riau : “HGU yang Lebih Dulu Terbit Akan Menang!”
TMMD Ke-124 Digelar di Sumedang, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh “Bukan Sekadar Bangun Desa, Ini Kehadiran Negara”
Dikira Bandar, Ternyata Cuma Tukang Ojek: Amsyah Yadhi Dibebaskan dari Dakwaan Bawa 30 Kg
Nikita Mirzani Tersenyum di Meja Makan: Sudah Bebas atau Sekadar Nafas Sementara?
GEGER! Gubernur Jabar Diancam Bom, Abah Anton Ngamuk: “INI PERANG TERHADAP NEGARA!”
Luar Biasa, Respon Cepat Tanggap Dari Pihak PLN Rajapolah Tasikmalaya, Keluhan Warga Langsung Teratasi
Pangdam I/BB, “TNI Manunggal Memelihara Danau” Dan Baksos Pengobatan Gratis.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 10:00 WIB

Warga Citra Suwarana Permai 2 Kompak, Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Dan Perbaiki Jalan Rusak

Sabtu, 26 April 2025 - 11:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Di Riau : “HGU yang Lebih Dulu Terbit Akan Menang!”

Jumat, 25 April 2025 - 14:27 WIB

TMMD Ke-124 Digelar di Sumedang, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh “Bukan Sekadar Bangun Desa, Ini Kehadiran Negara”

Jumat, 25 April 2025 - 14:20 WIB

Dikira Bandar, Ternyata Cuma Tukang Ojek: Amsyah Yadhi Dibebaskan dari Dakwaan Bawa 30 Kg

Jumat, 25 April 2025 - 12:24 WIB

Nikita Mirzani Tersenyum di Meja Makan: Sudah Bebas atau Sekadar Nafas Sementara?

Berita Terbaru