Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Utara

Dalam upaya menjaga keamanan wilayah, Polsek Koja berhasil menangkap enam pelaku tawuran yang menggemparkan warga Jl. Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Aksi brutal ini melibatkan senjata tajam dan penghasutan yang meresahkan masyarakat.

Para pelaku yang diamankan adalah SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17).

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang disita pun mengejutkan, meliputi:

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Gelar Apel KRYD, Perkuat Keamanan di Wilayah Jakarta Utara

4 bilah clurit besar,

2 bilah corbek (cocor bebek),

1 bilah samurai,

1 bilah parang,

1 unit sepeda motor Honda PCX,

1 unit ponsel Realme C2.

“Kejadian ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Senjata tajam digunakan untuk intimidasi dan menyerang, yang jelas merupakan pelanggaran berat,” ujar Kapolsek Koja dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek turut menyoroti peran orang tua dalam mencegah anak-anak terlibat aksi kriminal. “Kami imbau para orang tua untuk lebih mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan berbahaya seperti tawuran,” tegasnya.

Kapolsek memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. “Kami berkomitmen menjaga Koja tetap aman dan kondusif. Para pelaku yang masih buron akan segera kami tangkap,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya:

  1. Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
  2. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana,
  3. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,
  4. Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Koja menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Jakarta Utara. Warga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB