Reaksi Cepat : Hitungan Hari, Tim Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil Ringkus Pelaku Curas

- Jurnalis

Minggu, 23 April 2023 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Pati.

Pelaku ZK merupakan residivis Dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana Curas,sehingga setiap keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sering membuat ulah dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Tak hanya itu, korban awalnya bersama saksi sedang mencari makan di kafe milik sriani sambil menunggu pesanan dan ia kembali datang sekitar 10 (sepuluh) orang yaitu diduga pelaku berinisial ZK Cs beserta Kawan-kawannya.

Lanjut, para pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan dengan tangan kosong berkali-kali dan kemudian, Zk beserta Kawan-kawannya mengambil dompet milik korban yang berisi uang sebesar 2.950.000, 1 buah ATM BRI, 1 buah KTP dan 1 buah STNK SPM.

Baca Juga :  BPI Gelar Bhakti Sosial: Mengenang Jasa Pahlawan dengan Kepedulian di Tangerang Selatan

” Semua milik korban diambil, Setelah ramai ED alias pelet datang menghampiri dan akhirnya pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.” Kata Aiptu Suprihadi S.H saat dikonfirmasi awak media di ruang tahanan Polresta Pati, Jumat (22/4/23).

Dilokasi yang sama, Kapolsek Sukolilo Akp Sahlan diwakili Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Aiptu Sugiyono S.H Membenarkan bahwa kejadian itu pada hari senin 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 Wib.

“Semua ini, memang bermula di dalam kolasi kafe milik sriani wilayah dukuh Gemblung Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo,Kabupaten Pati,” Ujarnya.

Maka pada hari Jumat ini, tanggal 21 April 2023 Polsek Sukolilo menerima informasi terkait keberadaan pelaku.selanjutnya Polsek Sukolilo langsung bergegas koordinasi dengan tim resmob Polresta Pati dalam melakukan upaya penangkapan.

Baca Juga :  Kolonel Inf.DR.Agustatius Sitepu, Danrem Yang Muncul Bersahaja

Setelah ditangkap, para pelaku kini bawa ke Mapolsek Sukolilo dulu guna proses penyidikan lebih lanjut dan kemudian di serahkan di tahanan Polresta Pati.

Untuk para pelaku kita kenakan pasal 365 subs 170 KUH Pidana dan hal tersebut merupakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.” Tutup Aiptu Sugiyono S.H selaku Kanit Polsek Sukolilo.

Pewarta: Gus Kliwir/Dinu Adjie.

Berita Terkait

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Panglima TNI Gelar Lomba Berkuda dan Bagikan Bantuan di Bandung
Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah
Polda Jabar Batasi Operasional Truk Jelang Libur Nataru, Kendaraan Pribadi Dijamin Lancar
Polda Jabar: Wujudkan Libur Natal dan Tahun Baru yang Aman dan Bahagia!

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:47 WIB

Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:39 WIB

Panglima TNI Gelar Lomba Berkuda dan Bagikan Bantuan di Bandung

Berita Terbaru