Ronny F.Sompie Apresiasi Polres Minsel Atas Cepat Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan Balita

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Minahasa Selatan.

Calon Anggota DPR RI Pemilihan Minahasa Selatan Ronny F.Sompie, memberikan apresiasi terhadap kecepatan penanganan kasus oleh Penyidik Polres Minsel yg sangat tanggap dan memberikan perhatian yg begitu besar kepada keluarga orangtua dari anak balita yg meninggal akibat pembunuhan oleh Tersangka atas nama Valen Tambuwun (22), Selasa, 24/10/23.

Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Rekrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi, Keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yg digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  LKBPH PWI Pusat Kecam Keras Pembakaran Kantor Redaksi di Bogor

Polres Minahasa Selatan menerapkan persangkaan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau
denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” Jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Pembangunan Pasar JB Sukahening Tasikmalaya, Mau Di Bawa Kemana Arahnya?

Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm bisa menjadi Alat Bukti Keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan jejak / bekas darah yg diambil dari barang bukti tsb, sehingga Alat Bukti Keterangan Ahli dapat ditemukan minimal dua Alat Bukti yg akan memperkuat persangkaan bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yg harus bertanggung jawab di sidang pengadilan.

Redaksi.

Berita Terkait

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.
Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.
UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan
Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo
Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan
Satgas Bencana Korem 023/KS Berhasil Tembus Desa Terisolir Bonan Dolok Pasca Bencana Salurkan Bantuan.
Danrem 023/KS dan Sekda Tapsel Gelar Rapat Penanganan Sungai Garoga dan Relokasi Pengungsi Pasca Banjir Bandang
Tim SAR Brimob Jabar Terus Berjuang di Hari ke-4 Pencarian Korban Longsor Arjasari

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:12 WIB

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:49 WIB

Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:43 WIB

UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:31 WIB

Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:34 WIB

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan

Berita Terbaru