Ronny F.Sompie Apresiasi Polres Minsel Atas Cepat Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan Balita

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Minahasa Selatan.

Calon Anggota DPR RI Pemilihan Minahasa Selatan Ronny F.Sompie, memberikan apresiasi terhadap kecepatan penanganan kasus oleh Penyidik Polres Minsel yg sangat tanggap dan memberikan perhatian yg begitu besar kepada keluarga orangtua dari anak balita yg meninggal akibat pembunuhan oleh Tersangka atas nama Valen Tambuwun (22), Selasa, 24/10/23.

Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Rekrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi, Keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yg digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Personel Polda Jabar Digenjot Kesehatan Jelang Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Polres Minahasa Selatan menerapkan persangkaan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau
denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” Jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Polda Jabar Siap Amankan Nataru 2025: Adakan Operasi Lilin dan Gunakan Teknologi Canggih Dalam Bidang Pemantauan

Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm bisa menjadi Alat Bukti Keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan jejak / bekas darah yg diambil dari barang bukti tsb, sehingga Alat Bukti Keterangan Ahli dapat ditemukan minimal dua Alat Bukti yg akan memperkuat persangkaan bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yg harus bertanggung jawab di sidang pengadilan.

Redaksi.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Dampak Keterlambatan Bantuan Bencana, Massa Kibarkan Bendera GAM di Lhokseumawe
Satgas Yonif 123/Rajawali Tebar Kasih Natal di Pelosok Papua, Bagikan 1.409 Paket Sembako.
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
SSB Angkasa 8 Kota Serang Raih Juara 3 Nasional di Turnamen Anak Dewa 2025

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:22 WIB

Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:57 WIB

Dampak Keterlambatan Bantuan Bencana, Massa Kibarkan Bendera GAM di Lhokseumawe

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Tebar Kasih Natal di Pelosok Papua, Bagikan 1.409 Paket Sembako.

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB