Ronny F.Sompie Apresiasi Polres Minsel Atas Cepat Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan Balita

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Minahasa Selatan.

Calon Anggota DPR RI Pemilihan Minahasa Selatan Ronny F.Sompie, memberikan apresiasi terhadap kecepatan penanganan kasus oleh Penyidik Polres Minsel yg sangat tanggap dan memberikan perhatian yg begitu besar kepada keluarga orangtua dari anak balita yg meninggal akibat pembunuhan oleh Tersangka atas nama Valen Tambuwun (22), Selasa, 24/10/23.

Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Rekrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi, Keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yg digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik 2022 Polres Sumedang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Polres Minahasa Selatan menerapkan persangkaan sesuai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki/Menguasai Senjata Tajam Tanpa Izin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau
denda uang paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar,” Jelas Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi

Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm bisa menjadi Alat Bukti Keterangan Ahli Forensik berkaitan dengan jejak / bekas darah yg diambil dari barang bukti tsb, sehingga Alat Bukti Keterangan Ahli dapat ditemukan minimal dua Alat Bukti yg akan memperkuat persangkaan bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap balita yg harus bertanggung jawab di sidang pengadilan.

Redaksi.

Berita Terkait

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Tahun Baru 2025: TNI AU Cetak Sejarah Zero Accident
Gubernur Kalsel Optimis Presiden Prabowo Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2025
“Pemilik DA Club 41 Dukung Polisi Berantas Narkoba, Minta Fokus pada Pelaku”
Penundaan Klarifikasi Kasus Tanah di Desa Ceger, Warga Tagih Keadilan
Sat Brimob Polda Jabar Perketat Keamanan di Stasiun Kota Bandung Saat Arus Balik Tahun Baru 2025
Polsek Wanaraja Sita 90 Botol Miras Ilegal di Malam Tahun Baru
Panglima TNI dan Menhan RI Perkuat Moril Ribuan Prajurit di Papua pada Malam Tahun Baru
Satgas Yonif 715/Mtl di Pos Wuyuneri Berbagi dan Pererat Silaturahmi dengan Warga Puncak Jaya

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:56 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Tahun Baru 2025: TNI AU Cetak Sejarah Zero Accident

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:57 WIB

Gubernur Kalsel Optimis Presiden Prabowo Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:36 WIB

“Pemilik DA Club 41 Dukung Polisi Berantas Narkoba, Minta Fokus pada Pelaku”

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:22 WIB

Penundaan Klarifikasi Kasus Tanah di Desa Ceger, Warga Tagih Keadilan

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:29 WIB

Sat Brimob Polda Jabar Perketat Keamanan di Stasiun Kota Bandung Saat Arus Balik Tahun Baru 2025

Berita Terbaru