zonapers.com, Nabire.
Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melaksanakan acara Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang tidak memiliki surat izin edar/Ilegal, Kamis, 28/12/23.
Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 09 / XII / 2023 / Res Narkoba tanggal 28 Desember 2023 memusnahkan Barang Sitaan.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan, yaitu 48 (empat puluh delapan ) botol Vodka, 24 (dua puluh empat ) Anggur Merah, 15 ( lima belas ) Botol Bir Angker, 7 ( Tujuh ) Kaleng Bir Bintang kaleng, 12 ( Dua belas ) Botol Bir Bintang botol besar, 12 ( dua belas ) Botol bir bintang botol kecil, 12 ( dua belas ) Bir hitam Guines, 10 ( Sepuluh ) Liter minuman lokal jenis BOBO, 2 ( Dua ) liter cap tikus botol besar, 103 ( Seratus tiga ) Botol cap tikus botol sedang, 50 ( lima puluh ) Botol Whisky Robinson, 2 ( Dua ) Botol whisky Robinson dalam kemasan Aqua besar, 2 ( Dua ) Botol Whisky Robinson dalam kemasan Aqua Sedang, 28 ( Dua puluh delapan ) Botol Strongbow.
Pemusnahan Barang Bukti minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam drum besi sampai habis.
Acara Pemusnahan tersebut dibuka oleh Kasat Reserse Narkoba polres Nabire IPDA Exau Paltiraja Hasibuan dan dilanjutkan dengan sambutan Kapolres Nabire AKBP. I Ketut Suarnaya.
Hadir dalam acara tersebut Letkol.Inv. Doni Firmansa selaku Dandim 1705 Nabire, Letkol Pius Herdasa Krisna selaku Danlanal , Letda. T .Wahyudi (Kasatgas), Letda Darma (Danton Raider 753 Nabire), serta Pejabat tinggi lainnya di Kota Nabire dan Penyidik/Penyidik Pembantu Satuan Reserse Narkoba beserta tamu undangan.
Setelah melaksanakan acara pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
Pewarta : RK.