Sejarah! Selangkah Lagi, 20.000 Hektar Hutan Adat Marga Ogoney Resmi Diakui Negara

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bintuni, Papua Barat – Setelah melalui proses panjang yang dimulai dari pengusulan tahun 2018, hutan adat Marga Ogoney dengan luas 20.000 hektar segera diakui oleh Negara (6/10).

Kepastian tersebut di dapat setelah Tim Verifikasi Terpadu Usulan Hutan Adat di Wilayah Hukum Adat Marga Ogoney, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi lapangan terhadap objek hutan adat tersebut pada tanggal 4-6 Oktober 2022.

Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Dr.rer.nat. Rina Mardiana, Sp., M. Si dari Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan; usulan Hutan Adat Marga Ogoney pada Suku Moskona yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, setelah proses tersebut, selanjutnya usulan Hutan Adat marga Ogoney tinggal menunggu persetujuan Kementerian LHK, sebelum akhirnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Bapak Petrus Ogoney, Ketua Marga Ogoney berharap setelah proses verifikasi selesai, dapat secepatnya segera diproses agar mendapat pengakuan resmi dari negara melalui Surat Keputusan Presiden. Dukungan juga datang dari Bapak Evred Asmorom Marga batas luar yang berbatasan dengan Hutan Adat Marga Ogoney, yang berharap hal senada.

Baca Juga :  Benny Rhamdani: Kamboja Tidak Termasuk Dari Bagian 69 Negara Penempatan PMI

Yustina Ogoney, SE, selaku Kepala Distrik Merdey sekaligus salah satu pengusul dan yang melakukan advokasi terhadap proses pengusulan pengakuan MHA Marga Ogoney menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LHK.

“Saya memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LHK yang telah memberik dukungan dan perhatian penuh kepada MHA Marga Ogoney dari tahapan pengusulun sampai dengan proses verifikasi,” tutur Yustina yang juga merupakan Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Barat.

“Selama ini masyarakat adat hilang rasa percaya kepada negara. Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut maka negera dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Dirjen PSKL harus memberi pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan akses untuk mengelolah hutan adat secara mandiri kepada masyarakat adat yang tersebar di seluruh tanah Papua, terlebih marga-marga yang telah mengusulkan pengakuan MHA secara resmi selama bertahun-tahun,” lanjutnya

Baca Juga :  63 Kg Ganja Kering Berhasil di Amankan SatresNarkoba Polres Solok Kota

Yustina menjelaskan, saat masyarakat dapat mengelolah hutannya secara mandiri, maka masyarakat tidak akan bergantung lagi pada pemerintah.

“Akhirnya saya ucapkan terima kasih kepada tim verifikasi terpadu yang telah bekerja secara profesional sehingga verifikasi hutan adat ini bisa dinyatakan memenuhui unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021; juga Kepada Tua Marga batas di luar dan Tua Marga di batas dalam, juga komunitas MHA Marga Ogoney yang begitu luar biasa telah mendukung proses ini sejak awal sampai dengan saat ini dengan baik, juga kepada seluruh Donatur, LSM-LSM seperti; Perkumpulan Huma, Panah Papua serta semua jejaring yang telah mendukung dan ikut meng-advokasi proses ini sejak awal,” tutupnya.

Dalam catatan redaksi, jika MHA Marga Ogoney ditetapkan Presiden, maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia. Dan sejarah tersebut diukir oleh Presiden Jokowi. Ini semakin menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam membangun Tanah Papua. ( Hans )

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB