Sejarah! Selangkah Lagi, 20.000 Hektar Hutan Adat Marga Ogoney Resmi Diakui Negara

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bintuni, Papua Barat – Setelah melalui proses panjang yang dimulai dari pengusulan tahun 2018, hutan adat Marga Ogoney dengan luas 20.000 hektar segera diakui oleh Negara (6/10).

Kepastian tersebut di dapat setelah Tim Verifikasi Terpadu Usulan Hutan Adat di Wilayah Hukum Adat Marga Ogoney, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi lapangan terhadap objek hutan adat tersebut pada tanggal 4-6 Oktober 2022.

Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Dr.rer.nat. Rina Mardiana, Sp., M. Si dari Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan; usulan Hutan Adat Marga Ogoney pada Suku Moskona yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, setelah proses tersebut, selanjutnya usulan Hutan Adat marga Ogoney tinggal menunggu persetujuan Kementerian LHK, sebelum akhirnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Bapak Petrus Ogoney, Ketua Marga Ogoney berharap setelah proses verifikasi selesai, dapat secepatnya segera diproses agar mendapat pengakuan resmi dari negara melalui Surat Keputusan Presiden. Dukungan juga datang dari Bapak Evred Asmorom Marga batas luar yang berbatasan dengan Hutan Adat Marga Ogoney, yang berharap hal senada.

Baca Juga :  Rayakan HUT Polwan Ke 74, Polres Sumedang Gelar Syukuran

Yustina Ogoney, SE, selaku Kepala Distrik Merdey sekaligus salah satu pengusul dan yang melakukan advokasi terhadap proses pengusulan pengakuan MHA Marga Ogoney menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LHK.

“Saya memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LHK yang telah memberik dukungan dan perhatian penuh kepada MHA Marga Ogoney dari tahapan pengusulun sampai dengan proses verifikasi,” tutur Yustina yang juga merupakan Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Barat.

“Selama ini masyarakat adat hilang rasa percaya kepada negara. Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut maka negera dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Dirjen PSKL harus memberi pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan akses untuk mengelolah hutan adat secara mandiri kepada masyarakat adat yang tersebar di seluruh tanah Papua, terlebih marga-marga yang telah mengusulkan pengakuan MHA secara resmi selama bertahun-tahun,” lanjutnya

Baca Juga :  Camat dan Tokoh Masyarakat Desa Payang, Menyikapi Hasil Rapat Masalah Pohon Randu Kecamatan Pati Kota

Yustina menjelaskan, saat masyarakat dapat mengelolah hutannya secara mandiri, maka masyarakat tidak akan bergantung lagi pada pemerintah.

“Akhirnya saya ucapkan terima kasih kepada tim verifikasi terpadu yang telah bekerja secara profesional sehingga verifikasi hutan adat ini bisa dinyatakan memenuhui unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021; juga Kepada Tua Marga batas di luar dan Tua Marga di batas dalam, juga komunitas MHA Marga Ogoney yang begitu luar biasa telah mendukung proses ini sejak awal sampai dengan saat ini dengan baik, juga kepada seluruh Donatur, LSM-LSM seperti; Perkumpulan Huma, Panah Papua serta semua jejaring yang telah mendukung dan ikut meng-advokasi proses ini sejak awal,” tutupnya.

Dalam catatan redaksi, jika MHA Marga Ogoney ditetapkan Presiden, maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia. Dan sejarah tersebut diukir oleh Presiden Jokowi. Ini semakin menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam membangun Tanah Papua. ( Hans )

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB