Sengketa Tanah Warga Kampung Ceger: LBH GPBI dan BPN Bekasi Gelar Mediasi, Temukan Kejanggalan

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga Kampung Ceger harus berjuang mempertahankan tanah yang telah mereka tempati turun-temurun setelah diklaim oleh pihak lain. Polemik ini semakin pelik ketika salah satu warga dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah.

Kamis (6/3/2025), Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (LBH GPBI) bersama ahli waris dan warga Kampung Ceger menghadiri mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Dipimpin oleh kuasa hukum ahli waris, Muhammad Fadil, SH, pertemuan ini membahas dugaan kesalahan dalam batas tanah yang tercantum dalam sertifikat pihak lain.

Kejanggalan Plotting Tanah Terungkap

Asuan, salah satu ahli waris dari almarhum Nisan Katel, menuturkan bahwa hasil mediasi sebelumnya dengan pejabat desa menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik warga Kampung Ceger. Namun, yang mengherankan adalah adanya ketidaksesuaian batas tanah yang berpotensi merugikan warga.

Baca Juga :  Kepala Desa Kembali Absen dalam Audiensi; Warga Kecewa Wakil Kepala Desa Bungkam

“Tanah ini sudah kami tempati sejak lahir. Tapi tiba-tiba ada pihak yang mengklaim dan bahkan melaporkan warga ke polisi. Ini jelas ada yang tidak beres!” ujar Asuan dengan nada geram.

BPN Kabupaten Bekasi menanggapi persoalan ini dengan hati-hati. Mereka menegaskan bahwa penguasaan tanah harus memiliki bukti fisik dan yuridis. Berdasarkan hasil mediasi, penguasaan fisik tetap berada di tangan warga Kampung Ceger, namun batas yuridis masih perlu dikaji lebih dalam.

Langkah Selanjutnya

Baca Juga :  Irjen ATR/BPN Minta Sentul City Tak Asal Gusur Soal Sengketa Di Bojongkoneng

Muhammad Fadil, SH, selaku kuasa hukum warga, mendesak BPN untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kesalahan plotting tanah. Menurutnya, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi dan bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat kecil jika tidak ditangani dengan adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar hak warga Kampung Ceger tidak dirampas. Jika ada penyimpangan dalam penerbitan sertifikat, harus diusut tuntas!” tegasnya.

BPN berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah. Warga berharap kasus ini segera menemui titik terang agar mereka bisa hidup tenang tanpa dihantui ancaman penggusuran.

#Dari berbagai nara sumber.

Pewarta : DA.

Berita Terkait

Tambang Legal: Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Substantif
Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi
Satgas Gulbencal Korem 023/KS Respon Cepat Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:43 WIB

Tambang Legal: Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Substantif

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:46 WIB

BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:22 WIB

Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB