Sengketa Tanah Warga Kampung Ceger: LBH GPBI dan BPN Bekasi Gelar Mediasi, Temukan Kejanggalan

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga Kampung Ceger harus berjuang mempertahankan tanah yang telah mereka tempati turun-temurun setelah diklaim oleh pihak lain. Polemik ini semakin pelik ketika salah satu warga dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah.

Kamis (6/3/2025), Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (LBH GPBI) bersama ahli waris dan warga Kampung Ceger menghadiri mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Dipimpin oleh kuasa hukum ahli waris, Muhammad Fadil, SH, pertemuan ini membahas dugaan kesalahan dalam batas tanah yang tercantum dalam sertifikat pihak lain.

Kejanggalan Plotting Tanah Terungkap

Asuan, salah satu ahli waris dari almarhum Nisan Katel, menuturkan bahwa hasil mediasi sebelumnya dengan pejabat desa menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik warga Kampung Ceger. Namun, yang mengherankan adalah adanya ketidaksesuaian batas tanah yang berpotensi merugikan warga.

Baca Juga :  Polres Tapteng, Bersama Instansi Terkait Rakor Penanggulangan Karhutla

“Tanah ini sudah kami tempati sejak lahir. Tapi tiba-tiba ada pihak yang mengklaim dan bahkan melaporkan warga ke polisi. Ini jelas ada yang tidak beres!” ujar Asuan dengan nada geram.

BPN Kabupaten Bekasi menanggapi persoalan ini dengan hati-hati. Mereka menegaskan bahwa penguasaan tanah harus memiliki bukti fisik dan yuridis. Berdasarkan hasil mediasi, penguasaan fisik tetap berada di tangan warga Kampung Ceger, namun batas yuridis masih perlu dikaji lebih dalam.

Langkah Selanjutnya

Baca Juga :  Prajurit Hiu Perkasa Kawal INS MYSORE, Perkuat Kerjasama Indonesia-India

Muhammad Fadil, SH, selaku kuasa hukum warga, mendesak BPN untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kesalahan plotting tanah. Menurutnya, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi dan bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat kecil jika tidak ditangani dengan adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar hak warga Kampung Ceger tidak dirampas. Jika ada penyimpangan dalam penerbitan sertifikat, harus diusut tuntas!” tegasnya.

BPN berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah. Warga berharap kasus ini segera menemui titik terang agar mereka bisa hidup tenang tanpa dihantui ancaman penggusuran.

#Dari berbagai nara sumber.

Pewarta : DA.

Berita Terkait

Polda Jabar Bongkar Jaringan Video Call Asusila di Aplikasi Berbayar, Agensi di Bandung Barat Jadi Otak Kejahatan
Polda Jabar Himbau Warga : STOP Petasan, Jaga Ramadhan Tetap Aman Dan Nyaman
Anggota Biasa Yang Resmi , Terdata Rapih Dalam Situs Resmi Milik PWI, Bagaimana Dengan Anda ?
Stafus Menimipas Abdulah Rasyid Dukung Ketahanan Pangan Di Lapas Narkotika Langkat
Polri Selamatkan 11 Juta Jiwa, Bongkar Ribuan Kasus Narkoba Senilai Rp.2,7 Trilyun
Keakraban Warnai Buka Puasa PWI Pusat & Peluncuran Buku HPN 2025 Kalsel
Bupati Donny Beri Apresiasi Tinggi Buat Yudia Ramli
Bea Cukai Bongkar Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan, 800 Ribu Batang Disita
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:12 WIB

Polda Jabar Bongkar Jaringan Video Call Asusila di Aplikasi Berbayar, Agensi di Bandung Barat Jadi Otak Kejahatan

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:46 WIB

Sengketa Tanah Warga Kampung Ceger: LBH GPBI dan BPN Bekasi Gelar Mediasi, Temukan Kejanggalan

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:38 WIB

Polda Jabar Himbau Warga : STOP Petasan, Jaga Ramadhan Tetap Aman Dan Nyaman

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:22 WIB

Anggota Biasa Yang Resmi , Terdata Rapih Dalam Situs Resmi Milik PWI, Bagaimana Dengan Anda ?

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:01 WIB

Stafus Menimipas Abdulah Rasyid Dukung Ketahanan Pangan Di Lapas Narkotika Langkat

Berita Terbaru