Zonapers – Jakarta, Selasa 11/12/2024
Sidang perdata kedua antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melawan Dewan Pers kembali digelar di ruang Soejadi 1, lantai 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Achmad Rasyid Purba tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan legalitas dan kelengkapan beracara dari pihak tergugat maupun turut tergugat.
Namun, persidangan harus ditunda karena ditemukan kekurangan dokumen dari pihak Dewan Pers, yang bertindak sebagai tergugat utama. Ketidaksiapan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan yang juga menghadirkan perwakilan Kementerian Komunikasi Digital dan Informasi (Kemkomdigi) sebagai turut tergugat.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa kelengkapan dokumen adalah hal krusial dalam proses hukum. “Kami berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya dengan dokumen yang lengkap agar proses hukum dapat berjalan lancar,” ujar Hakim Achmad Rasyid Purba.
Sidang yang sebelumnya telah menarik perhatian publik ini semakin memanas setelah pada sidang pertama, pihak Dewan Pers tidak hadir, dan kini kembali menunjukkan ketidaksiapan administratif.
Zulmansyah Sakedang, salah satu Turut tergugat lain dalam persidangan, menanggapi keputusan hakim dengan santai. “Kita menghormati keputusan majelis hakim, baik prosesnya maupun penundaannya. Kita ikuti saja arahan yang diberikan,” ujarnya sambil tersenyum.
Sementara itu, pihak PWI Pusat sebagai penggugat mengungkapkan keprihatinan atas ketidaksiapan Dewan Pers. “Sebagai lembaga yang mengatur dunia pers, kita berharap Dewan Pers dapat lebih profesional dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar salah satu perwakilan PWI.
Gugatan ini diajukan oleh PWI Pusat terhadap Dewan Pers atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kewenangan. Kemkomdigi turut digugat dalam perkara ini karena dianggap memiliki peran selaku pemilik gedung dibawah kewenangannya, bukan Dewan Pers.
Gugatan ini bertujuan juga untuk meninjau kembali mekanisme kerja dan akuntabilitas Dewan Pers, yang dianggap memerlukan perbaikan.
Dengan perkembangan yang terus memanas, sidang ini menjadi perhatian nasional, terutama bagi insan pers yang berharap adanya tata kelola lebih baik di sektor media. Apakah Dewan Pers mampu memperbaiki kekurangan berkas dan memberikan pembelaan yang meyakinkan di sidang berikutnya?
Publik masih menantikan babak selanjutnya dari kasus ini, yang tidak hanya menyangkut legalitas tetapi juga kredibilitas lembaga pers di Indonesia.
Redaksi/SH.