Zonapers – Jakarta Utara
Sidang perdana praperadilan (Prapid) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terduga pelaku inisial SR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2024, terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polres Metro Jakarta Utara, yang dinilai telah memperlambat proses hukum.
Prapid yang diajukan oleh keluarga terduga pelaku melalui kantor hukum RSP Law Office, yang dipimpin oleh pengacara Rapen Sinaga, SH, M.M., M.H., ini bertujuan untuk memperjelas status hukum SR yang saat ini tengah ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 81 dan 82 tentang pencabulan anak.
Rapen Sinaga, selaku kuasa hukum, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang tersebut. “Kami sangat kecewa. Sidang ini penting untuk membuktikan apakah bukti yang digunakan dalam penyidikan sah atau tidak. Penundaan ini justru merugikan klien kami yang tengah ditahan. Waktu terus berjalan, sementara SR masih di tahan,” ungkap Rapen dengan tegas.
Rapen juga menambahkan bahwa tujuan dari praperadilan ini adalah untuk mengungkap fakta hukum terkait dengan dua alat bukti yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Jika bukti tersebut tidak sah, maka SR berhak untuk dibebaskan.
Pihak keluarga SR, yang diwakili oleh Dewi, kakak kandung terduga pelaku, juga menyampaikan kekecewaannya. Dewi menegaskan bahwa keluarganya meyakini bahwa SR tidak bersalah dan mengharapkan proses praperadilan berjalan dengan cepat. “Kami sangat kecewa, kami yakin saudara kami tidak bersalah, dan kami akan menunjukkan dengan bukti yang ada,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara belum memberikan komentar resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang tersebut. Namun, keluarga dan kuasa hukum berharap agar proses praperadilan segera dilanjutkan, agar keadilan dapat tercapai.
SR sendiri telah ditangkap pada 26 November 2024 dan dikenakan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, ia masih menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Utara, menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak keluarga berharap agar keadilan segera ditegakkan, baik untuk terduga pelaku maupun korban.