Tindakan DC Diduga Tidak Proporsional, Konsumen Keluhkan Kebijakan ACC, Telat 2 Bulan Kendaraan Di Tarik

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


zonapers.com, Jakarta.

Seorang konsumen mengaku mengalami penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) yang mengatasnamakan Astra Credit Companies (ACC), setelah menunggak pembayaran selama dua bulan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perumahan Alam Sutera, Tangerang, pada Kamis (26/2/26).


Konsumen berinisial F menyampaikan bahwa setelah kendaraan ditarik, dirinya diminta datang ke kantor ACC Cabang Alam Sutera untuk melakukan musyawarah.
“Betul Pak, kami kemudian diajak ke kantor ACC cabang Alam Sutera untuk bermusyawarah,” ujar F kepada awak media.


Namun menurutnya, alih-alih mendapatkan solusi, pihak perusahaan justru meminta pelunasan penuh atas sisa pinjaman.
“Kami diminta melunasi seluruh nilai pinjaman, padahal kami baru memasuki bulan kedua keterlambatan,” lanjutnya.


Kuasa hukum F, DK Kusumah, menyatakan bahwa kliennya dibebankan sejumlah biaya yang dinilai tidak proporsional. Rinciannya meliputi sisa pokok pinjaman sebesar Rp113 juta, denda Rp10 juta, serta biaya penarikan kendaraan (biaya tarik) sebesar Rp20 juta, sehingga total kewajiban mencapai Rp143 juta.


“Walau sudah meminta kebijakan, pihak ACC memberikan keringanan menjadi Rp135 juta. Namun tetap saja perhitungan tersebut dinilai memberatkan, khususnya terkait biaya tarik sebesar Rp20 juta yang dibebankan kepada konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat keterlambatan pembayaran baru terjadi selama dua bulan.


Saat awak media mendatangi kantor ACC Cabang Alam Sutera untuk meminta konfirmasi, pihak keamanan (sekuriti) menyarankan agar menghubungi kantor ACC tempat konsumen melakukan akad kredit awal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait peristiwa tersebut.

Berikut analisis dari sisi hukum terkait mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1️⃣ Dasar Hukum Pembiayaan & Jaminan Fidusia
Dalam kredit kendaraan bermotor melalui leasing seperti Astra Credit Companies (ACC), umumnya digunakan jaminan fidusia. Dasar hukumnya adalah:
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan OJK terkait perusahaan pembiayaan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Dalam skema ini:
Kendaraan dipakai oleh debitur.
Secara hukum, kendaraan menjadi objek jaminan fidusia.
Jika terjadi wanprestasi (cidera janji), kreditur dapat melakukan eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  KRI Bontang-907, Magnet Khusus Untuk Serbuan Vaksin Di Simeulue


2️⃣ Putusan MK: Tidak Bisa Sembarangan Tarik
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan:
⚖️ Perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak dan paksa jika:
Tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.
Debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Jika debitur keberatan, maka:
Eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan.
Artinya, praktik “penarikan paksa di jalan/perumahan” tanpa kesepakatan bisa berpotensi melanggar hukum.


3️⃣ Aturan OJK Tentang Debt Collector
Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur bahwa:
✔️ Perusahaan pembiayaan wajib:
Memiliki prosedur penagihan yang beretika
Tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi
Menggunakan petugas yang memiliki sertifikasi penagihan
Bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga (debt collector)
Jika DC melakukan:
Ancaman
Perampasan paksa
Intimidasi
Tidak menunjukkan surat tugas dan dokumen fidusia
→ Maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK.


4️⃣ Soal Biaya Tarik Rp20 Juta, Apakah Sah?
Secara hukum:
Biaya penarikan boleh dibebankan jika:
Diatur jelas dalam perjanjian pembiayaan
Disepakati kedua pihak sejak awal
Besarannya wajar dan proporsional
Namun jika:
Nilainya tidak wajar
Tidak transparan
Tidak tercantum jelas dalam akad
Atau dibebankan secara sepihak
→ Maka dapat dipersoalkan secara hukum perdata.
Konsumen dapat menggugat berdasarkan:
Wanprestasi
Perbuatan melawan hukum (PMH)
Atau melapor ke OJK.

Baca Juga :  Media Yang Profesional, Bukan Media Yang Menghakimi Orang Tanpa Peradilan Sebenarnya


5️⃣ Apakah Telat 2 Bulan Otomatis Bisa Ditarik?
Secara kontraktual, wanprestasi biasanya diatur dalam perjanjian (misalnya lewat 30 atau 60 hari).
Namun menurut praktik umum:
Biasanya ada tahapan SP1, SP2, SP3
Restrukturisasi atau rescheduling
Negosiasi
Penarikan langsung tanpa tahapan persuasif bisa dinilai tidak proporsional, terutama jika debitur masih kooperatif.


6️⃣ Hak Konsumen Jika Mengalami Penarikan Paksa
Jika merasa dirugikan, konsumen dapat:
Meminta salinan:
Sertifikat jaminan fidusia
Surat tugas DC
Perhitungan rincian utang
Mengadu ke:
OJK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen)
Pengadilan Negeri
Kepolisian jika ada unsur pidana (perampasan/intimidasi)
Mengajukan gugatan perdata atas:
Biaya tidak wajar
Kerugian materiil/immateriil.


7️⃣ Risiko Hukum Bagi Leasing
Jika prosedur tidak sesuai aturan:
Sanksi administratif dari OJK
Gugatan perdata
Potensi laporan pidana
Reputational risk
Perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan DC, walaupun menggunakan pihak ketiga.


Kesimpulan Hukum
Penarikan kendaraan tidak otomatis ilegal, namun menjadi bermasalah jika:
Dilakukan secara paksa
Tanpa kesepakatan wanprestasi
Tanpa sertifikat fidusia terdaftar
Tanpa proses hukum bila debitur menolak
Disertai biaya yang tidak proporsional
Kasus seperti ini sangat bergantung pada:
Isi akad kredit
Status pendaftaran fidusia
Cara penarikan dilakukan
Bukti komunikasi antara para pihak

Redaksi.

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Bobol Toko, Polisi Bergerak Cepat Di Sukalarang.
Sinergi TNI – PTPN IV PalmCo Bangun Jembatan Bailey, Akses 3 Desa Langkat Pulih
Korem 023/KS Laksanakan Kegiatan Sahur On The Road Bersama Masyarakat
Kapolda Jabar Hadiahi Guru Cipasung Umrah di Tengah Aktivitas Mengajar
Polres Cimahi Renovasi Rutilahu Aisyah, Tebar Kepedulian Di Cisarua.
Kapolda Jabar Sambangi Pesantren Legendaris, Sinergi Ramadan Jadi Sorotan
Kapolda Jabar Resmikan Rusun Aspol Bojong, Jawab Kebutuhan Hunian Personel.
Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Pasca Bencana Di Tapanuli Tengah.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:23 WIB

Tindakan DC Diduga Tidak Proporsional, Konsumen Keluhkan Kebijakan ACC, Telat 2 Bulan Kendaraan Di Tarik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:04 WIB

Pemuda 19 Tahun Bobol Toko, Polisi Bergerak Cepat Di Sukalarang.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:55 WIB

Sinergi TNI – PTPN IV PalmCo Bangun Jembatan Bailey, Akses 3 Desa Langkat Pulih

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:51 WIB

Korem 023/KS Laksanakan Kegiatan Sahur On The Road Bersama Masyarakat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:42 WIB

Kapolda Jabar Hadiahi Guru Cipasung Umrah di Tengah Aktivitas Mengajar

Berita Terbaru