zonapers.com, Jakarta.
Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 di Indonesia resmi di helat serentak hari ini, 14 Februari 2024.
Pemilih yang telah memenuhi syarat dapat mengunjungi TPS untuk memberikan hak suaranya dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan anggota DPRD Provinsi hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 171-172 yang bertempat di daerah Prepedan Rt.008/009 Kelurahan Kamal, Jakarta barat,yang walau sedikit di guyur hujan,warga tetap antusias memenuhi kewajiban sebagai warga indonesia yang baik.
Perlu diketahui, pencoblosan digelar dari pagi hingga siang hari, waktu pencoblosan Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pencoblosan di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Pewarta: Dini Aji.