zonapers.com, TAPTENG – Sudah sekian lama permasalahan lahan objek tanah kebun milik Rusyid Budianto (62) Warga Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggugat PT Cahaya Pelita Andhika (CPA -AEP) berujung sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (22/9/22).
Dari pantauan Media Zonapers.com, nampak terlihat pihak penggugat (Rusyid Budianto) yang di dampingi kuasa Hukumnya dari LKBH ETOS, Mardun SH, Sekretaris DPP LSM GKPKN Ali Amsyah Batubara, turut mendampingi penggugat di Pengadilan Negeri Sibolga.
“Di sidang pertama di Pengadilan Negeri Sibolga pihak tergugat PT CPA-AEP, tidak hadir dalam persidangan tersebut”.
Rusyid Budianto mengatakan menggugat perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Cahaya Pelita Andhika (CPA) ke pengadilan Negeri Sibolga terkait permasalahan lahan Kebun Sawit miliknya (Rusyid -red) yang di klaim pihak manager PT CPA berinisial ANH masuk dalam HGU Perkebunan Sawit.
“Rusyid, bahwa lahan saya itu lengkap suratnya dan tidak termasuk dalam HGU perusahaan PT CPA, sebab, kita logika saja bahwa dalam kebun saya itu sudah ada juga terbit sertifikat dua orang pemilik lahan yang satu hamparan” Ucapnya.
Kuasa Hukum Rusyid Budianto dari Lembaga Konsultasi Hukum Etos, Mardun SH mengatakan mengakui pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Sibolga, dimana pihak tergugat Perusahaan Perkebunan Sawit PT CPA tidak hadir pada sidang hari ini, Kamis 22 September 2022.
Setelah sidang di buka oleh majelis hakim, pihak tergugat PT CPA, tidak tidak hadir pada persidangan tersebut. Padahal pihak pengadilan telah melayangkan surat kepada Perusahaan Perkebunan dan akhirnya sidang pada hari di tunda, dan akan di lanjut pada tanggal 6 Oktober 2022.
Dan kita menggugat, bahwa tanah klain kita ini (Rusyid Budianto) di klaim oleh PT CPA masuk ke dalam HGU mereka. Sementara klain kita punya surat legalitas yang jelas, dan sampai saat sekarang sebagai warga yang baik kita tetap bayar pajaknya.
Nantinya kata kuasa hukum Rusyid Budianto akan terjadi sidang lapangan yang mana wilayah HGU Perusahan PT CPA dan mana yang bukan, nanti akan ketahuannya itu, Kata kuasa hukum Mardun SH.
Sementara itu Sekretaris DPP LSM GKPKN, Ali Amsyah Batu bara, juga mengatakan terkait masalah gugatan Rusyid Budianto dan kita sangat menyayangkan ke tidak hadiran PT CPA-AEP yang mana seharusnya mereka hadir untuk ikut mendengar sidang gugatan tersebut. Sebab agar mereka pun tahu, siapa sebenarnya yang berhak dalam lahan yang di permasalahkan (klaim) oleh PT CPA.
Karena selama ini, pihak perusahaan selalu klaim lahan masyarakat di Desa Sitardas dengan alasan masuk dalam HGU. Sehingga masyarakat yang berkebun di Desa Sitardas menjadi was was dan resah akibat ulah oknum manager berinisial ANH. Pungkas Ali Amsyah Batu bara.