Warga Pertanyakan Aturan Foto di Stasiun Tasikmalaya, Harus Izin ke Bandung?

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Tasikmalaya, 14/01/2025

Kejadian unik menimpa sebuah komunitas pelestari sejarah di Kota Tasikmalaya. Saat hendak mengambil foto bangunan kuno di area Stasiun Kereta Api Kota Tasikmalaya, mereka terkejut dengan syarat yang diminta oleh petugas: harus memiliki izin dari Kantor Pusat PJKA di Bandung.

Komunitas yang bertujuan melestarikan bangunan bersejarah ini sebelumnya sudah meminta izin kepada petugas yang tengah bekerja di sekitar rel. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan nada tegas. “Kami hanya ingin mengambil foto bangunan kuno sebagai konten edukasi, bukan untuk kepentingan komersial,” ujar salah satu anggota komunitas.

Menurut mereka, stasiun kereta api merupakan fasilitas umum yang seharusnya terbuka bagi masyarakat untuk dokumentasi non-komersial. Apalagi, mereka mengaku pernah mengambil foto di stasiun lain tanpa masalah. “Bahkan di kantor polisi dan TNI, kami diizinkan setelah meminta izin secara lisan. Tapi di sini, aturan berbeda,” tambahnya.

Baca Juga :  Apel Gabungan Dipimpin Kapolres, Bupati Sumedang, Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2023 Di Lapangan Alun Alun Sumedang

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah benar setiap foto di area Stasiun Tasikmalaya harus mendapat izin dari Bandung? Jika ya, mengapa tidak ada papan peringatan atau pemberitahuan resmi?

“Kalau memang ada aturan larangan foto, sebaiknya dipasang papan peringatan yang jelas. Jangan sampai masyarakat bingung atau merasa dipersulit,” keluh mereka.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Mengecek Tol Cisumdawu Dan Cireki Persiapan Pam Natal dan Tahun Baru

Di era media sosial dan budaya swafoto saat ini, masyarakat sering memanfaatkan bangunan bersejarah sebagai latar belakang. Namun, kejadian ini menyoroti pentingnya kejelasan aturan di fasilitas publik.

Komunitas tersebut berharap pihak PJKA memberikan penjelasan resmi dan meninjau kembali kebijakan di lapangan. “Kami hanya ingin masyarakat sadar pentingnya melestarikan bangunan kuno, tanpa harus berhadapan dengan aturan yang membingungkan,” pungkas mereka.

Pihak PJKA di Bandung hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait insiden tersebut. Namun, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, demi mendorong kegiatan pelestarian sejarah dan budaya.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB