Zonapers – Tasikmalaya, 14/01/2025
Kejadian unik menimpa sebuah komunitas pelestari sejarah di Kota Tasikmalaya. Saat hendak mengambil foto bangunan kuno di area Stasiun Kereta Api Kota Tasikmalaya, mereka terkejut dengan syarat yang diminta oleh petugas: harus memiliki izin dari Kantor Pusat PJKA di Bandung.
Komunitas yang bertujuan melestarikan bangunan bersejarah ini sebelumnya sudah meminta izin kepada petugas yang tengah bekerja di sekitar rel. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan nada tegas. “Kami hanya ingin mengambil foto bangunan kuno sebagai konten edukasi, bukan untuk kepentingan komersial,” ujar salah satu anggota komunitas.
Menurut mereka, stasiun kereta api merupakan fasilitas umum yang seharusnya terbuka bagi masyarakat untuk dokumentasi non-komersial. Apalagi, mereka mengaku pernah mengambil foto di stasiun lain tanpa masalah. “Bahkan di kantor polisi dan TNI, kami diizinkan setelah meminta izin secara lisan. Tapi di sini, aturan berbeda,” tambahnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah benar setiap foto di area Stasiun Tasikmalaya harus mendapat izin dari Bandung? Jika ya, mengapa tidak ada papan peringatan atau pemberitahuan resmi?
“Kalau memang ada aturan larangan foto, sebaiknya dipasang papan peringatan yang jelas. Jangan sampai masyarakat bingung atau merasa dipersulit,” keluh mereka.
Di era media sosial dan budaya swafoto saat ini, masyarakat sering memanfaatkan bangunan bersejarah sebagai latar belakang. Namun, kejadian ini menyoroti pentingnya kejelasan aturan di fasilitas publik.
Komunitas tersebut berharap pihak PJKA memberikan penjelasan resmi dan meninjau kembali kebijakan di lapangan. “Kami hanya ingin masyarakat sadar pentingnya melestarikan bangunan kuno, tanpa harus berhadapan dengan aturan yang membingungkan,” pungkas mereka.
Pihak PJKA di Bandung hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait insiden tersebut. Namun, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, demi mendorong kegiatan pelestarian sejarah dan budaya.