Warga Pertanyakan Aturan Foto di Stasiun Tasikmalaya, Harus Izin ke Bandung?

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Tasikmalaya, 14/01/2025

Kejadian unik menimpa sebuah komunitas pelestari sejarah di Kota Tasikmalaya. Saat hendak mengambil foto bangunan kuno di area Stasiun Kereta Api Kota Tasikmalaya, mereka terkejut dengan syarat yang diminta oleh petugas: harus memiliki izin dari Kantor Pusat PJKA di Bandung.

Komunitas yang bertujuan melestarikan bangunan bersejarah ini sebelumnya sudah meminta izin kepada petugas yang tengah bekerja di sekitar rel. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan nada tegas. “Kami hanya ingin mengambil foto bangunan kuno sebagai konten edukasi, bukan untuk kepentingan komersial,” ujar salah satu anggota komunitas.

Menurut mereka, stasiun kereta api merupakan fasilitas umum yang seharusnya terbuka bagi masyarakat untuk dokumentasi non-komersial. Apalagi, mereka mengaku pernah mengambil foto di stasiun lain tanpa masalah. “Bahkan di kantor polisi dan TNI, kami diizinkan setelah meminta izin secara lisan. Tapi di sini, aturan berbeda,” tambahnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Sebagai Wirausaha Milenial Bersama Kebangsaan

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah benar setiap foto di area Stasiun Tasikmalaya harus mendapat izin dari Bandung? Jika ya, mengapa tidak ada papan peringatan atau pemberitahuan resmi?

“Kalau memang ada aturan larangan foto, sebaiknya dipasang papan peringatan yang jelas. Jangan sampai masyarakat bingung atau merasa dipersulit,” keluh mereka.

Baca Juga :  Secara Virtual Polres Sumedang, BNN, Kodim 0610 Serta Kejaksaan Ikuti Peringatan HANI

Di era media sosial dan budaya swafoto saat ini, masyarakat sering memanfaatkan bangunan bersejarah sebagai latar belakang. Namun, kejadian ini menyoroti pentingnya kejelasan aturan di fasilitas publik.

Komunitas tersebut berharap pihak PJKA memberikan penjelasan resmi dan meninjau kembali kebijakan di lapangan. “Kami hanya ingin masyarakat sadar pentingnya melestarikan bangunan kuno, tanpa harus berhadapan dengan aturan yang membingungkan,” pungkas mereka.

Pihak PJKA di Bandung hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait insiden tersebut. Namun, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, demi mendorong kegiatan pelestarian sejarah dan budaya.

Berita Terkait

Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Fokus pada Laut Aman untuk Indonesia Maju
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Peternak Ayam Petelur
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Pati TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Dandim 1715/Yahukimo Salurkan Bantuan KASAD untuk Anak Sekolah di Dekai Yahukimo
Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya
Kepala Desa Kembali Absen dalam Audiensi; Warga Kecewa Wakil Kepala Desa Bungkam
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pademangan Timur Panen Kangkung Bersama PPSU
Silaturahmi Dewan Kota Koja: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Menuju Koja yang Lebih Maju
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:22 WIB

Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Fokus pada Laut Aman untuk Indonesia Maju

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:19 WIB

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Peternak Ayam Petelur

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:14 WIB

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Pati TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:11 WIB

Dandim 1715/Yahukimo Salurkan Bantuan KASAD untuk Anak Sekolah di Dekai Yahukimo

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:22 WIB

Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya

Berita Terbaru