Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bekasi, 22 November 2024

Kisruh pembangunan kantor RW 012 di Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, memanas. Warga RW 07 Perumahan Antilop bersama tokoh masyarakat setempat menyatakan penolakan tegas atas pembangunan tersebut. Dalam konferensi pers, Ketua RW 07, Mansyur Holid, mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek tersebut adalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya dikelola oleh warga setempat.

Penolakan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 014/RW07/VII/2024 yang ditujukan kepada Pj. Wali Kota Bekasi, Rd Gani Muhamad, SH., MAP. Warga RW 07 merasa dirugikan karena lahan tersebut sebelumnya telah ditetapkan untuk kepentingan warga perumahan. Menurut Mansyur Holid, “Fasum dan fasos ini diperuntukkan bagi warga RW 07. Tapi kenapa RW 012, yang berada di luar perumahan, tiba-tiba mendapat izin membangun kantor di atas lahan ini? Ini jelas melanggar aturan.”

Meski penolakan terus bergulir, pembangunan kantor RW 012 tetap dilanjutkan. Bahkan, peletakan batu pertama telah dilakukan oleh Camat Pondok Gede dengan sepengetahuan Pj. Wali Kota Bekasi. Langkah ini memicu kemarahan warga RW 07 yang merasa hak mereka diabaikan.

Baca Juga :  Pergerakan Tanah di Cianjur Rusak Puluhan Rumah, Warga Dievakuasi

“Pembangunan ini berlangsung tanpa mediasi atau kesepakatan dengan kami. Padahal, sertifikat hak pakai nomor 18 Jatiwaringin secara jelas menyatakan bahwa lahan ini adalah milik warga Perumahan Antilop,” tegas Mansyur Holid. Warga juga menyesalkan sikap aparat pemerintah setempat yang dinilai tidak mendengar aspirasi mereka.

Lahan seluas 7.245 meter persegi, termasuk 100 meter yang kini dibangun kantor RW 012, sebelumnya telah disediakan oleh pengembang perumahan untuk fasum, fasos, dan ruang terbuka hijau (RTH). Pengelolaan lahan tersebut idealnya melibatkan warga dan pengurus RW setempat. Namun, keputusan sepihak ini justru memicu konflik sosial di wilayah tersebut.

Menurut salah satu warga yang juga merupakan aktivis hukum, “Ini bukan hanya soal fasilitas. Ini adalah persoalan prinsip penggunaan lahan sesuai aturan. Jika dibiarkan, akan ada preseden buruk di masa depan.”

Baca Juga :  HUT TNI Ke 77, Kapolres Demak Beri Surprise Ke Dandim Demak

Warga RW 07 mendesak Pj. Wali Kota Bekasi untuk segera menunda pembangunan kantor RW 012. Mereka meminta agar mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk RT, RW, dan tokoh masyarakat Perumahan Antilop.

“Kami hanya ingin keadilan. Selama tidak ada mediasi dan kepastian hukum, pembangunan harus dihentikan. Ini demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar seorang tokoh masyarakat yang turut hadir dalam konferensi pers.

Untuk memperkuat perjuangan mereka, pihak RW 07 telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri dan menembuskannya ke Presiden RI serta pejabat terkait. Langkah ini diharapkan dapat menghentikan pembangunan hingga tercapai solusi yang adil.

Situasi di Perumahan Antilop kini menjadi perhatian publik. Jika konflik ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan memicu ketegangan sosial yang lebih besar. Warga berharap pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pewarta; Sana

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2025, Tonggak 4 Pilar Dalam Negara, Bukti Keakuan Oleh Negara
Pagar Laut Ilegal di Tanjung Pasir Dibongkar: Tindakan Hukum dan Dampak Bagi Masyarakat Nelayan
KRYD Polsek Pademangan: Sinergi Tiga Pilar Wujudkan Keamanan Malam di Pademangan
Polsek Pademangan Respons Cepat Tangani Ancaman Pria Bersenjata di Pademangan Timur
Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Isra Miraj, Bahas Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Perayaan Natal Keluarga Besar PPPAU di Makassar
Sinergitas Tiga Pilar Wujudkan Keamanan di Koja melalui KRYD Malam Hari
PLBK Rayakan Milad ke-4 dengan Budaya, Musik, dan Pasar Murah di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:23 WIB

Hari Pers Nasional 2025, Tonggak 4 Pilar Dalam Negara, Bukti Keakuan Oleh Negara

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:30 WIB

Pagar Laut Ilegal di Tanjung Pasir Dibongkar: Tindakan Hukum dan Dampak Bagi Masyarakat Nelayan

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:25 WIB

KRYD Polsek Pademangan: Sinergi Tiga Pilar Wujudkan Keamanan Malam di Pademangan

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:19 WIB

Polsek Pademangan Respons Cepat Tangani Ancaman Pria Bersenjata di Pademangan Timur

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:07 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Hadiri Isra Miraj, Bahas Keamanan dan Ketertiban Lingkungan

Berita Terbaru